Soal dana desa, DPR minta ego sektoral kementerian diselesaikan
Merdeka.com - Badan Legislasi DPR menilai bahwa masih ada permasalahan mendasar yang belum diselesaikan terkait pelaksanaan UU Desa. Masih belum sempurnanya pelaksanaan UU Desa seperti diinginkan Presiden Joko Widodo dapat menyebabkan masalah baru yakni permasalahan politis di antara berbagai lembaga terkait isu Dana Desa.
Baleg DPR sendiri, bersama Kementerian Desa, tengah menggodok penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU nomor 6/2014 tentang Desa. Seperti disampaikan Anggota Baleg DPR, M Misbakhun, pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan itu.
-
Apa yang diminta Kemendagri dari daerah? Lebih lanjut, Tomsi mencatat, masih ada 42 daerah yang tidak menyampaikan laporan harian pengendalian inflasi sepanjang minggu ketiga Mei 2024.
-
Kenapa DPR mendorong desa perbaiki pengelolaan dana desa? Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,“ ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Apa yang dibahas dalam revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa DPR ingin revisi UU Kementerian Negara? Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang DPR minta dari Kemensos? Komisi VIII mendorong Kemensos untuk meningkatkan sukses salur bantuan sosial, peningkatan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) karena sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun, Jakarta, Kamis (2/2).
Politikus Golkar ini mengungkapkan, adatarik menarik kewenangan pengawasan di internal DPR. Di antara Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah, dengan Komisi V yang membidangi Infrastruktur.
Dia menyarankan agar masalah konflik kelembagaan itu hanya bisa diselesaikan secara politik, dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun. Apalagi, UU Desa dan Dana Desa merupakan amanat Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK.
"Karena politik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detil dalam TOR ini," jelas Misbakhun.
Karena itulah Baleg DPR meminta agar seluruh lembaga terkait di pemerintahan bisa menyelesaikan permasalahan itu secara politik. Misalnya, masihada simpang siur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Yakni kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, tapi secara aturan dibangun di Kemendes dan PDT. Kemudian secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.
"Permasalahannya sangat struktural, yakni meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Misbakhun berpendapat soal pentingnya sinergi antara BPK dan DPD demi mengawal desentralisasi fiskal.
Baca SelengkapnyaDalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan: Tanggung Jawab pada Masyarakat.
Baca SelengkapnyaAdapun dalam RUU Kementerian Negara, jumlah menteri tidak lagi dibatasi di angka 34, melainkan menjadi tidak ada batasan sama sekali.
Baca SelengkapnyaIhsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca Selengkapnya