Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal dana desa, DPR minta ego sektoral kementerian diselesaikan

Soal dana desa, DPR minta ego sektoral kementerian diselesaikan Mukhamad Misbakhun. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Badan Legislasi DPR menilai bahwa masih ada permasalahan mendasar yang belum diselesaikan terkait pelaksanaan UU Desa. Masih belum sempurnanya pelaksanaan UU Desa seperti diinginkan Presiden Joko Widodo dapat menyebabkan masalah baru yakni permasalahan politis di antara berbagai lembaga terkait isu Dana Desa.

Baleg DPR sendiri, bersama Kementerian Desa, tengah menggodok penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU nomor 6/2014 tentang Desa. Seperti disampaikan Anggota Baleg DPR, M Misbakhun, pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan itu.

Orang lain juga bertanya?

"Permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun, Jakarta, Kamis (2/2).

Politikus Golkar ini mengungkapkan, adatarik menarik kewenangan pengawasan di internal DPR. Di antara Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah, dengan Komisi V yang membidangi Infrastruktur.

Dia menyarankan agar masalah konflik kelembagaan itu hanya bisa diselesaikan secara politik, dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun. Apalagi, UU Desa dan Dana Desa merupakan ‎amanat Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK.

"Karena politik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detil dalam TOR ini," jelas Misbakhun.

‎Karena itulah Baleg DPR meminta agar seluruh lembaga terkait di pemerintahan bisa menyelesaikan permasalahan itu secara politik. Misalnya, masihada simpang siur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Yakni kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, tapi secara aturan dibangun di Kemendes dan PDT. Kemudian secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.

"Permasalahannya sangat struktural, yakni meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu," tandasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Porsi Dana Transfer ke Daerah Menurun, Misbakhun Ingin BPK Ingatkan Pemerintah
Porsi Dana Transfer ke Daerah Menurun, Misbakhun Ingin BPK Ingatkan Pemerintah

Misbakhun berpendapat soal pentingnya sinergi antara BPK dan DPD demi mengawal desentralisasi fiskal.

Baca Selengkapnya
Demokrat Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Revisi UU Kementerian
Demokrat Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Revisi UU Kementerian

Dalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan: Tanggung Jawab pada Masyarakat
DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan: Tanggung Jawab pada Masyarakat

DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan: Tanggung Jawab pada Masyarakat.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: UU Telah Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian
Baleg DPR: UU Telah Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian

Adapun dalam RUU Kementerian Negara, jumlah menteri tidak lagi dibatasi di angka 34, melainkan menjadi tidak ada batasan sama sekali.

Baca Selengkapnya
BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen
BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen

Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.

Baca Selengkapnya
Menkum HAM: DIM RUU Wantimpres Batasi Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Menkum HAM: DIM RUU Wantimpres Batasi Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung

DIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya