Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal dinasti politik di pilkada, Mendagri tunggu putusan MK

Soal dinasti politik di pilkada, Mendagri tunggu putusan MK Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar banyak perihal surat edaran KPU nomor 302/VI/KPU/2015 yang disebut-sebut jadikan celah bagi kepala daerah untuk mundur di tengah masa jabatan demi membangun dinasti politik.

Tjahjo lebih menunggu sikap dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkaji surat edaran yang disebutkan oleh Ketua KPU bahwa kepala daerah yang mundur tidak dapat lagi disebut sebagai petahana.

Adapun, kata Tjahjo, sesuai undang-undang setiap warga negara berhak dipilih dan memilih saat Pilkada. Sehingga, belum tentu MK menilai surat edaran tersebut dijadikan celah membangun dinasti politik.

"Kepala daerah yang mampu mempersiapkan keluarganya harus menunggu keputusan MK. UU menyebut hal ini hak asasi," kata Tjahjo usai rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

Namun, mantan Sekjen PDIP ini berharap, kepala daerah tak mundur dan tetap menghabiskan masa jabatannya di periode ia menjabat, apakah selama satu periode atau dua periode. Sebab, jika kepala daerah seperti ini baru dapat disebut sebagai petahana.

"Dinasti politik itu relatif. Tergantung dilihat dari sisi mana. Kalau memang maunya mundur ya tidak ada masalah, jangan menutup kesempatan orang lain. Hak asasi," tukasnya.

Sebelumnya, beberapa anggota Komisi II DPR mempertanyakan soal surat edaran tersebut dalam rapat kerja dengan KPU kemarin. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mempertanyakan asal muasal surat edaran ini.

"Coba tolong jelaskan bagaimana KPU bisa mengeluarkan surat edaran ini. Lalu jelaskan juga kepada kami soal defenisi petahana yang dimaksud di surat edaran. Jangan sampai merugikan para incumbent," ujar Arteria dalam rapat kerja dengan KPU, Rabu (24/6).

Senada dengan yang disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Luthfi A Mutty yang menyampaikan keheranannya dengan surat edaran tersebut. "Tolong dijelaskan apa maksud dari surat edaran itu," kata dia.

Dalam surat edaran tersebut, KPU menilai bahwa Kepala Daerah yang mundur dari jabatannya tidak dapat lagi disebut sebagai petahana.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebut petahana adalah seseorang yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah hingga waktu pendaftaran. Jika Kepala Daerah tersebut sudah mundur pada waktu pendaftaran KPU, maka seseorang tersebut tidak dapat disebut petahana.

"Pengertian petahana yang dirujuk adalah mereka yang sedang menjabat. Jadi kalau masa kepengurusannya jatuh satu hari sebelum pencalonan, bukan petahana lagi," kata dia.

Husni menjelaskan, surat edaran tersebut segaris dari Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 Pilkada yang dibahas bersama dengan pemerintah dan DPR. Sehingga, ia membantah pihaknya telah membuat definisi baru tentang petahana.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Politik Dinasti Meresahkan
VIDEO: Politik Dinasti Meresahkan "Kalau Mau Jadi Pemimpin Anak Muda Harus Berprestasi!"

Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Danang Widoyoko melihat dengan putusan MK membuat politik dinasti semakin tumbuh subur

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Demokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
ICW Desak KY Turun Tangan Evaluasi Hakim MA soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Untungkan Kaesang
ICW Desak KY Turun Tangan Evaluasi Hakim MA soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Untungkan Kaesang

Putusan MA itu disebut-sebut sebagai upaya melanggengkan Kaesang maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Blak-blakan Nasib Kaesang di Pilkada Jateng Usai Putusan MK
VIDEO: AHY Blak-blakan Nasib Kaesang di Pilkada Jateng Usai Putusan MK "Belum Keputusan Final"

AHY menegaskan, partainya belum memiliki keputusan final terkait permasalahan tersebut

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Tuduhan Bangun Dinasti Politik
Jokowi Jawab Tuduhan Bangun Dinasti Politik

Tudingan Jokowi membangun dinasti politik menguat setelah Gibran Rakabuming Raka didorong menjadi cawapres Prabowo.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Gibran Menolak Berkomentar Putusan MA yang Berpotensi Perkuat Dinasti Jokowi
Gibran Menolak Berkomentar Putusan MA yang Berpotensi Perkuat Dinasti Jokowi

Gibran yang juga kakak kandung Kaesang menyebut, keputusan maju atau tidak ada di tangan adik bungsunya itu.

Baca Selengkapnya