Soal dugaan mahar Rp 500 M, KPK bilang itu kewenangan KPU dan Bawaslu
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, tudingan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal isu dugaan pemberian mahar politik bukanlah wewenang pihaknya. Andi Arief menuding Sandiaga Uno memberikan mahar politik untuk PKS dan PAN sebesar Rp 500 miliar agar bisa menjadi cawapres.
"Kita nggak bisa masuk di situ. Itu bukan kompetensi KPK. Itu jelas kompetensi Bawaslu dan KPU," ujar Saut di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/8).
Saut menjelaskan, pihaknya baru bisa ikut menangani tudingan Andi Arief jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Namun, kata dia, dugaan tersebut diperlukan pembuktian terlebih dahulu.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Kita belum bisa masuk ke sana, karena memang kan kita lihat dulu ini kan konteksnya filosofi pilkada ataupun pilpres. Tetapi kalau kemudian kita nanti bisa buktikan dia mengambil sesuatu tempat yang kemudian itu ada kaitannya dengan jabatannya, baru bisa," jelasnya.
Saut menyebut pihaknya juga tak bisa langsung menyatakan bahwa ada indikasi korupsi terkait mahar itu, kendati Sandiaga merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, harus ada indikasi kuat bahwa hal tersebut berkaitan dengan jabatan Sandiaga.
"Ranah kita kalau uang jadi hasil korupsi itu satu, kalau itu belum kategori gratifikasi dong, itu memberinya ke partai politik kok. Tapi ada person di situ," ucap dia.
"Tapi yang intinya adalah ketika itu diberikan kepada partai politik dan itu sesuai dengan peraturan KPU dan UU yang berlaku, KPK tidak masuk di situ," sambung Saut.
Tudingan Andi telah dibantah oleh Sandiaga. Menurut dia, tidak ada hengki pengki dalam proses pencalonannya. PKS dan PAN juga kompak, ingin membawa tuduhan Andi ke polisi karena membantah mendapat mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya