Soal Fatwa Haram Golput, Ma'ruf Amin Sebut Sudah Lama Dikeluarkan MUI
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia kembali mengingatkan bahwa masyarakat harus memilih pada Pilpres 2019 nanti. Sebab, jika tidak memilih atau golput, maka hukumnya haram. Calon wakil presiden Ma'ruf Amin, mengatakan, fatwa itu sudah dikeluarkan sejak lama yakni pada 2014 lalu.
"Saya kira itu sudah dari dulu. Saya sudah buatkan itu 2014 di Padang Panjang supaya jangan membuang suara. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS)," ucap Ma'ruf di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019).
Dia menuturkan, bahwa fatwa ini digelontorkan tidak karena Pilpres 2019. Dan sudah disepakati oleh komisi fatwa.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? 'Rencana sekitar jam 09.00 WIB. Info yang saya dapat dengan keluarganya,' ujarnya.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Apa sikap Muhammadiyah terkait pilpres? Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah menyampaikan sikap politik terkait Pilpres 2024 besok.
-
Kapan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan pemilu presiden di Indonesia? Pada 2024 nanti, Indonesia akan dihadapkan pada dua pemilihan umum, pemilihan presiden pada Februari, dan pemilihan kepala daerah pada November.
-
Bagaimana ajakan agar tak golput? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
"Itu memang dari 2014 sudah diluncurkan di forum namanya Itjima Ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se Indonesia," jelas Ma'ruf.
Dia menjelaskan, fatwa ini lahir karena ingin semua orang bisa bertanggung jawab. Jangan karena rasa marah, kemudian tak memilih.
"Kalau MUI itu supaya orang mengambil tanggung jawab, supaya bangsa ini jangan kemudian-kemudian ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini. Mereka kan punya akal, punya cara berpikir yang sehat. kenapa dia tidak memilih, pilihan yang terbaik dengan pertimbangan yang sehat," ungkap Ma'ruf.
Dia juga mengatakan, adapun keuntungan ini untuk negara bangsa sendiri. Agar sistem pemerintahan semakin kuat.
"Tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya ketika golput itu semakin sedikit itu, kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud kembali mengingatkan agar seluruh masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya di 14 Febuari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaFenomena golput masih banyak ditemui dan menjadi salah satu tantangan yang serius di setiap pemilu
Baca SelengkapnyaWakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 33 di Perumahan D'Arcadia, Tapos, Depok, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin meminta masyarakat tidak memperdebatkan perbedaan
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan bahwa ada kerugian yang akan didapatkan masyarakat jika tidak menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMa’ruf berharap agar Pemilu ini menghasilkan para pemimpin yang mampu membawa bangsa Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera.
Baca SelengkapnyaPernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta anak muda Indonesia di Malaysia memilih para calon pemimpin yang dapat dipercaya, khususnya dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaWapres Maruf Amin menyinggung candaan Ketum PAN Zulkifli Hasan soal salat dikaitkan dengan dukungan ke Prabowo bentuk kekanak-kanakan.
Baca SelengkapnyaSikap tak memilih anak muda akan merugikan bangsa Indonesia ke depannya.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca Selengkapnya