Soal Ganja Medis, DPR Khawatir Dampaknya Malah Merugikan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memahami tuntutan masyarakat terkait ganja medis agar dilegalkan. Sejumlah negara luar negeri juga sudah memanfaatkan ganja untuk pengobatan.
Hal ini diungkap Dasco menganggapi viralnya seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis untuk pengobatan sang anak, saat hari bebas kendaraan atau CFD di Bundaran HI, Minggu (26/6).
"Jadi begini memang tuntutan masyrakat mengenai ganja medis ini agak besar akhir-akhir ini. Terutama mengacu di dunia luar yang sudah memakai ganja untuk pengobatan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Bagaimana DPR ingin polisi tangani narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
-
Kenapa DPR khawatir akan lonjakan narkoba? Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana DPR manfaatkan Medsos? 'Pejabat di era saat ini harus catch up dengan isu-isu yang ada di medsos. Karena masyarakat banyak berkeluh kesah di sana. Nah dengan kewenangan yang kita miliki inilah segala keluh kesah masyarakat itu kita jawab. Kita hadirkan solusi untuk mereka. Sebab memang itulah tugas anggota DPR,' ujar Sahroni.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Namun, kata Dasco, Undang-Undang di Indonesia masih belum memungkinkan untuk melegalisasi ganja medis. Perlu ada kajian lebih dalam dengan pihak-pihak terkait.
"Kemudian juga perlu kordinasi dengan pihak-pohak terkait seperti BNN, Kemenkes, kita juga belum tahu ganja medis itu yang seperti apa klasifikasinya," ucapnya.
Dasco tak ingin legalisasi ganja untuk medis justru malah merugikan. Maka, perlu ada kajian matang terkait ganja medis di Indonesia.
"Kalau salah mengambil jenis ganja misalnya nanti malah bukan bagus untuk pengobatan tetapi nanti malah merugikan," ujarnya.
"Kita perlu kajian yang komprehensif dan juga perlu keterlibatan semua pihak untuk kemudian nantinya memutuskan apakah ganja medis ini bisa dilakukan di Indonesia atau tidak," pungkasnya.
Viral di media sosial unggahan foto yang menampilkan seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis saat hari bebas kendaraan atau CFD di Bundaran HI, Minggu (26/6).
Foto ibu yang meminta ganja medis ini awalnya diunggah di akun Twitter penyanyi Andien Aisyah yakni @andienaisyah. Ibu yang diketahui bernama Santi itu mengaku mempunyai anak bernama Pika yang menderita penyakit Cerebral Palsy.
Menurut sang ibu, obat untuk menyembuhkan penyakit itu adalah minyak biji ganja alias CBD Oil. Aksi Santi itu dilakukan bersama sang suami Sunarta.
Polisi angkat bicara terkait pasangan suami istri tersebut. Polisi menegaskan bahwa ganja sebagai salah satu jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) tetap dilarang di Indonesia.
"Kalau kepolisian bekerja menggunakan Undang-Undang. Itu amanat dari pada yang ada diberikan negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/6).
Zulpan menyebut, kepolisian sebagai aparat penegakan hukum tak berwenang mengubah isi Undang-Undang. Adapun dalam kaitan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diuraikan bahwa ganja termasuk narkotika golongan satu.
"Ganja tetap dilarang tidak bisa digunakan, kalau mau mengubah Undang-Undang kewenangannya bukan di kita di DPR," ujar dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaGanja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca Selengkapnya