Soal 'Hak Asasi Monyet', Ruhut Sitompul disanksi ringan MKD
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengganjar anggota Komisi III Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul dengan sanksi ringan karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dewan. Sanksi ini diberikan usai PP Pemuda Muhammadiyah melapor ke MKD atas plesetan Ruhut kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' saat rapat bersama Kapolri pada Rabu (20/4).
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, sebelum memberikan sanksi ringan, pihaknya telah mengeluarkan peringatan agar Ruhut bisa menjaga sikap dan etikanya sebagai pejabat publik. Sanksi tersebut akan diumumkan MKD pada (30/8) mendatang.
"Kemarin sudah diputuskan dan kalau saya tidak salah, kemarin diberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat. Ringan," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Kapan Chatib Sulaiman aktif di PDRI? Ia dulu cukup aktif dalam Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berlangsung di bawah pimpinan Syafruddin Prawiranegara pada tahun 1948-1949.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dilakukan PDIP untuk Pilgub Jatim? 'Jadi, kepala daerah incumbent misalnya itu muncul beberapa nama. Kalau dari kalangan menteri misalnya, ada Ibu Risma (Tri Rismaharini), ada Pak Abdullah Azwar Anas, ada Pak Pramono Anung. Pak Pramono ini laris manis, nih. Ada yang mengusulkan di Jakarta, ada yang mengusulkan di Jawa Timur,' ucap Hasto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Sementara, Anggota MKD Muhammad Syafii mengatakan, sebelum mengambil keputusan, pihaknya menganalisis sejumlah pertimbangan. Pertama, pengadu yakni PP Pemuda Muhammadiyah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Kedua, lanjutnya, MKD telah mengumpulkan semua alat bukti dan menyimpulkan bukti-bukti tersebut adalah valid.
"Kalau kita sudah memanggil pengadu dan kesimpulan pengadu memang memiliki legal standing
Kedua, kita kumpulkan alat bukti kesimpulan buktinya memang valid," terangnya.
Terakhir, pemanggilan saksi, yakni Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Sebagai saksi, lanjutnya, Desmond telah membenarkan materi aduan yang disampaikan PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan yang dilakukan Ruhut.
"Kita undang saksi. Saksinya ini pimpinan komisi III dihadiri oleh pak Desmond J Mahesa. Dalam paparannya dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan mengatakan memang benar terjadi dalam rapat kerja komisi III dengan Kapolri," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakak kandung Ipda Rudy Soik, Veni Soik juga meminta tolong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.
Baca SelengkapnyaKeponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.
Baca SelengkapnyaHermawan melanjutkan sidang anggota dilakukan independen dan transparan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkap peran Ipda Rudy Soik dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaRDP dengan Polda NTT berkaitan dengan kasus pemecatan Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman (BKH) menyatakan siap membantu secara penuh Ipda Rudy Soik.
Baca SelengkapnyaKasus menjerat Ipda Rudy bermula saat menyelidiki kasus dugaan penimbunan BBM. Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
Baca SelengkapnyaPolemik pemecatan Ipda Rudy Soik berlanjut hingga ke Senayan. Rudy Soik melawan karena dipecat.
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik menduga pemecatan itu buntut kasus penimbunan BBM yang dia selidiki. Sementara Polda NTT berdalih banyak pelanggaran dilakukan Rudy.
Baca Selengkapnya