Soal 'Hak Asasi Monyet', Ruhut Sitompul disanksi ringan MKD

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengganjar anggota Komisi III Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul dengan sanksi ringan karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dewan. Sanksi ini diberikan usai PP Pemuda Muhammadiyah melapor ke MKD atas plesetan Ruhut kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' saat rapat bersama Kapolri pada Rabu (20/4).
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, sebelum memberikan sanksi ringan, pihaknya telah mengeluarkan peringatan agar Ruhut bisa menjaga sikap dan etikanya sebagai pejabat publik. Sanksi tersebut akan diumumkan MKD pada (30/8) mendatang.
"Kemarin sudah diputuskan dan kalau saya tidak salah, kemarin diberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat. Ringan," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Sementara, Anggota MKD Muhammad Syafii mengatakan, sebelum mengambil keputusan, pihaknya menganalisis sejumlah pertimbangan. Pertama, pengadu yakni PP Pemuda Muhammadiyah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Kedua, lanjutnya, MKD telah mengumpulkan semua alat bukti dan menyimpulkan bukti-bukti tersebut adalah valid.
"Kalau kita sudah memanggil pengadu dan kesimpulan pengadu memang memiliki legal standing
Kedua, kita kumpulkan alat bukti kesimpulan buktinya memang valid," terangnya.
Terakhir, pemanggilan saksi, yakni Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Sebagai saksi, lanjutnya, Desmond telah membenarkan materi aduan yang disampaikan PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan yang dilakukan Ruhut.
"Kita undang saksi. Saksinya ini pimpinan komisi III dihadiri oleh pak Desmond J Mahesa. Dalam paparannya dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan mengatakan memang benar terjadi dalam rapat kerja komisi III dengan Kapolri," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya