Soal jemput paksa, Pansus angket minta Tito diskusi dengan seniornya
Merdeka.com - Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan Kapolri Jenderal Tito Karnavian berdiskusi dengan seniornya, Jenderal (Purn) Pol Sutarman terkait pembahasan pasal 205 UU MD3 tentang pemanggilan paksa. Hal ini menyikapi pernyataan Tito yang menolak membantu Pansus angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
"Sebaiknya Pak Tito tidak hanya bertanya kepada pakar yang tidak mengikuti dan membaca risalah-risalah rapat tentang pasal 205 tersebut tetapi juga berdiskusi dengan pimpinan Polri pada waktu yang Kapolrinya Jenderal Sutarman," kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa (20/6).
Arsul menyebut diskusi tersebut diperlukan agar Tito tidak kesulitan menafsirkan pasal pemanggilan paksa. Meski begitu, dia meyakini Tito akan berdiskusi dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan pasal tersebut.
-
Kenapa diskusi Jelang Pilkada 2024 di Kulon Progo sangat penting? Acara ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif warga, terutama perempuan, dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Siapa yang hadiri diskusi Kemensos? Dihadiri Kepala Sentra Terpadu dan Sentra, Kepala Balai, Komisi Nasional Disabilitas dan para akademisi perwakilan dari Universitas Negeri Surabaya, acara ini dibuka secara resmi oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
-
Siapa saja yang hadir dalam diskusi? Hadir dalam diskusi ini, dari pakar hukum, politik, hak asasi manusia, pegiat anti-korupsi, akademisi, dan aktivis.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi Jelang Pilkada 2024 di Kulon Progo? Acara itu dihadiri pula oleh Komisioner KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah.
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
"Semua yang terlibat dalam pembahasan pasal 205 tersebut masih hidup baik yang berasal dari Polri, pemerintah maupun DPR. Jadi Pak Tito tidak akan kesulitan menelusurinya," tegasnya.
Tito menolak keinginan pansus angket yang meminta kepada polisi untuk menghadirkan paksa Miryam karena tidak jelas regulasinya. Arsul menilai pernyataan Tito terlalu prematur karena DPR belum tentu meminta Polri menjemput paksa Miryam.
"Kesannya yang disampaikan Kapolri ini prematur, wong DPR-nya saja belum meminta secara resmi agar Polri melakukan pemanggilan paksa," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran mengatakan pemanggilan tersebut terkait perkembangan politik terkini yang terjadi di Kota Solo.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) sempat membenarkan pertemuannya dengan Hasto.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaRonny heran dengan adanya panggilan pemeriksaan kasus yang mempersoalkan terkait kritik terhadap pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaBerbagai masalah ditanyakan anggota dewan kepada Panglima dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca Selengkapnya