Soal kontroversi format C1 di Sulsel, ini penjelasan KPU
Merdeka.com - Pelaksanaan Pilkada di Sulsel tengah menjadi perhatian khususnya Pilwalkot di Makassar setelah beredarnya gambar hasil penghitungan suara dari scan format C1 di website KPU berbeda dengan format C1 yang tersebar di tengah masyarakat.
Mengenai hal ini, Komisioner KPU Sulsel Divisi Humas dan Data Informasi, Uslimin angkat bicara. Dia menjelaskan mengenai SITUNG atau Sistem Informasi Penghitungan agar tidak berlarut-larut menjadi kontroversi dan spekulasi yang membingungkan masyarakat.
Kata Uslimin, KPU membuat SITUNG atau Sistem Informasi Penghitungan, yang prosesnya adalah meng-upload Scan C1 hasil penghitungan suara di TPS serta hasil rekapitulasi secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. Jadi ini adalah real-count karena berupa data dari seluruh TPS. Beda dengan quick count yang berbasis sampel.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada dilaksanakan? Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi ini tidak hanya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik, tetapi juga merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sesuai dengan tingkatannya.
-
Bagaimana Pemilu dan Pilkada dilakukan? Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
Disampaikan Uslimin, tujuan KPU mempublikasikan hasil penghitungan suara dari scan format C1 di portal infopemilu.kpu.go.id merupakan wujud transparansi dan upaya untuk menjaga akuntabilitas proses dan hasil pilkada.
"Kalau ada kesalahan entri data atau hasil, saksi atau tim paslon bisa mengoreksinya pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Paslon atau publik juga bisa menyampaikan koreksi atas kekeliruan itu melalui media sosial, call center, pusat pengaduan KPU atau melapor ke pengawas pilkada jajaran Bawaslu RI terdekat," ujan dia kepada wartawan, Sabtu (30/6).
SITUNG hanya punya dua fungsi yakni fungsi informasi atas hasil perolehan suara secara cepat karena diupayakan selesai dalam waktu 1X24 jam, bergantung jumlah TPS dan kondisi geografis. Lalu fungsi transparansi.
"Sepanjang punya HP, Laptop, PC dan punya kuota internet, publik bisa mengakses. Jadi tidak perlu menjadi ahli IT utk 'menyedot' data KPU karena bisa didownload setiap saat. Karena publik bisa mengakses maka menjadi warning bagi seluruh jajaran KPU mulai dari PPS, PPK, KPU di kabupaten/kota dan KPU Propinsi agar tidak mengubah-ubah hasil perolehan suara selama proses rekap secara berjenjang berlangsung," tandasnya.
Oleh karena itu, tegasnya, hasil Pilkada yang resmi bukan yang ditayangkan di aplikasi SITUNG melainkan yang dihitung dan direkap secara manual dan berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi yang selalu dihadiri pengawas pemilu dan saksi paslon serta sifatnya terbuka utntuk umum. Hasil rekap manual itupun salinannya juga diberikan kepada pengawas pemilu dan saksi. Jadi ada mekanisme kontrol dalam proses itu.
"Jika ada upaya meretas situs KPU, hal itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap perolehan suara masing-masing Paslon dalam Pilkada. Karena hasil resmi pilkada direkap secara manual bukan yang ada di SITUNG," tandasnya seraya menambahkan, upaya meretas situs KPU dipastikan dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja berupaya menimbulkan keresahan, spekulasi dan kecurigaan, terutama bagi orang-orang tidak memahami proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilu atau pPilkada dan orang-orang yang tidak memahami dunia IT dengan baik.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski tampilan di situs resmi KPU hilang, Idham mengklaim, pihaknya masih transparan
Baca SelengkapnyaDiagram perolehan suara Pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang.
Baca SelengkapnyaJika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca SelengkapnyaBawaslu buka suara terkait dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaDengan adanya laman ini pastinya akan memungkinkan bagi masyarakat melihat proses perhitungan suara secara transparan dan real-time.
Baca SelengkapnyaData perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU sudah menerima laporan terkini berupa foto dan video kotak suara yang dikirim ke pulau-pulau di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tersebut.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaPilkada hanya diikuti oleh paslon tunggal, setelah KPU mendiskualifikasi paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaKubu Danny menduga adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Selengkapnya