Cegah mahar politik, Fahri usul pemerintah biayai kampanye pilkada
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai praktik mahar politik mustahil dihindarkan dalam Pilkada. Fahri mengusulkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri membuat regulasi soal pembiayaan kampanye dan partai dalam Pilkada.
"Jadi ini imbauannya, itu kapan Kemenkeu, Kemendagri, ayolah regulasi cara membiayai kampanye atau membiayai parpol dalam pilkada secara lebih sehat sehingga jangan ada uang pribadi masuk ke dalam aliran darah dari proses politik pilkada itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1).
Menurutnya, pemerintah harus mengambil alih pembiayaan politik. Jika tidak segera diambil alih, maka praktik mahar politik akan terjadi dan merusak makna Pemilu.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara Pantarlih Pilkada 2024 mendapatkan gaji? Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Bagaimana Pantarlih membantu Pilkada 2024? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
"Sebab, kalau tidak selamanya uang pribadi akan masuk dalam aliran dana pemilihan pemimpin, ini berbahaya sekali bagi demokrasi kita. Mereduksi makna cara kita memilih pemimpin," ungkapnya.
Fahri menilai saat ini masalah pembiayaan politik belum diatur dengan baik. Besarnya biaya politik saat Pilkada, kata Fahri, membuat partai-partai menanyakan kesanggupan modal seseorang agar mendapatkan dukungan sebagai kepala daerah.
"Sekarang akhirnya partai membebankan biaya paling banyak kepada kandidat. Kalau dia membebankan biaya pada kandidat, kandidat uangnya dari mana? Kebanyakan uang pribadi," tegasnya.
Kondisi ini, menurut Fahri, membuat seseorang yang ingin maju menjadi kepala daerah hanya berdasarkan seberapa besar uang yang dimiliki, bukan bagus tidaknya gagasan atau program yang mereka punya.
"Sehingga yang maju sebagai kandidat itu bukan yang banyak duit nya. Sekarang kan hampir semua cagub dan cabup itu karena banyak duitnya. Sedikit sekali yang maju karena modal isi otak dan isi hati. Maju itu karena modal uang dan itu uang pribadi," tegasnya.
Selain itu, Fahri menyebut besarnya beban biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah membuat mereka mencari modal kepada pihak lain. Sehingga calon kepala daerah itu maka akan berutang kepada orang yang membiayainya jika terpilih.
"Bagaimana kalau seorang kandidat dibiayai oleh seorang cukong di belakangnya. Akhirnya selama memimpin 5 tahun dia berutang pribadi sama cukong itu," ujar Fahri.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua mengusulkan, agar money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaChico meyebut maraknya money politic tidak ditindak tegas dan justru dibiarkan tumbuh subur.
Baca SelengkapnyaMengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaUntuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) membutuhkan biaya yang besar.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaUsul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca SelengkapnyaDasco menilai, pernyataan Hashim bukan sebagai bentuk calon menter
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca Selengkapnya