Soal MD3, PDIP cerita Megawati pernah tolak teken UU disahkan DPR
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengisyaratkan tak setuju dengan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu pasal yang jadi sorotan adalah tentang penghinaan parlemen bisa dipidana.
Jokowi bahkan disebut menolak tanda tangan UU yang telah disahkan oleh DPR itu. Padahal salah satu penggagas revisi adalah PDIP soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang menjadi jatah partai penguasa.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, setiap pembahasan UU kan presiden menugaskan menterinya mewakili atas nama pemerintah. Dan UU hanya bisa disepakati melalui kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Tapi Hasto membantah ada miss komunikasi antara Jokowi dan Menkum HAM Yasonna Laoly serta Mendagri Tjahjo Kumolo saat membahas UU MD3.
"Dan dalam fungsi legislasi domain yang dari legislatif kan jauh lebih besar daripada pemerintah. Sehingga itulah situasional di DPR sehingga sekali lagi bagi yang merasa tidak puas dengan UU MD3 tersebut bisa mengajukan judicial review di MK. Ini mekanisme yang demokratis dan kita percaya pada hakim di MK untuk betul-betul mengedepankan sikap kenegarawanan melihat kepentingan bangsa dan negara," kata Hasto di Bali, Jumat (23/2).
Hasto pun menceritakan, saat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tak mau meneken UU yang telah disahkan oleh DPR. Menurut dia, itu bisa saja terjadi dalam sistem tata negara di Indonesia.
"Saat Bu Mega menjadi presiden juga ada UU yang tidak ditandatangani oleh Bu Mega. Meski saat ini PDIP menjadi fraksi mayoritas di DPR, UU Keuangan Negara, UU Kawasan Perdagangan Bebas itu tidak ditandatangani bu Mega. Itu hal yang biasa dalam negara demokratis seperti Indonesia. Tapi fungsi legislasi heavy-nya lebih berat ada di DPR," tegas Hasto.
Hasto tak ingin Yasonna disebut tak mewakili keinginan Jokowi dalam pembahasan UU itu. Sebagai pihak yang mewakili pemerintah, Yasonna dianggap sudah menjalankan fungsinya dengan baik.
Sementara soal usulan Jokowi keluarkan Perppu, Hasto menilai, hal itu tidak urgent. "Ya Perppu itu kan untuk kondisi yang darurat. Emangnya kita sedang darurat," jelas dia lagi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai pernyataan Megawati ditujukan untuk internal PDIP.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaDia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal Ketum PDIP Megawati sebut penguasa saat ini seperti orde baru
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMegawati berpikiran bahwa TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani menjelaskan kabar Presiden Joko Widodo dengan Megawati
Baca Selengkapnya