Soal peluang JK jadi cawapres Jokowi, NasDem tunggu putusan MK atas gugatan UU Pemilu

Merdeka.com - Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menilai, peluang Jusuf Kalla menjadi cawapres Joko Widodo atau Jokowi terbuka lebar. Namun semuanya tergantung tafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pemilu yang sedang digugat.
"Menurut kami JK masih mempunyai peluang sebagai cawapres Jokowi 2019 bergantung pada tafsir MK tersebut," ucap Johnny kepada Liputan6.com, Jumat (4/5).
Adapun yang tengah digugat ke MK yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. Menurut Johnny, NasDem akan menunggu untuk melihat peluang JK.
"(NasDem) juga menunggu apa yang menjadi keputusan MK atas judicial review UU Pemilu terkait periodesasi masa jabatan presiden dan wapres. Peluang JK sebagai capres sangat ditentukan atas penafsiran MK terhadap dua hal tersebut," katanya.
Diketahui, seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.
Penggugat meminta MK menafsirkan pasal tersebut, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Melalui kuasa hukumnya, Dorel Almir, bahwa ketiganya adalah pendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Menurutnya, kinerja JK di 2014 hingga saat ini sangat bagus.
Dia menegaskan, ini dilakukan agar JK tidak terganjal dengan UU Pemilu tersebut. Dan bisa maju di Pilpres 2019.
"(Minta ditafsirkan) Sehingga Pak JK tidak terganjal dengan UU itu. Mereka tak secara langsung mengatakan bisa Jokowi-JK maju lagi. Tapi intinya agar Pak JK bisa nyalon lagi," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya