Soal Pembatasan Masa Jabatan, PDIP Sebut Ketum Diperoleh dari Pemilihan
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengusulkan jabatan ketua umum partai politik dibatasi agar terjadi demokratisasi di tubuh parpol. Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, Ketum Parpol adalah jabatan yang diperoleh melalui proses pemilihan dari kader.
"Harus dicatat, Ketum Parpol adalah jabatan yang diperoleh melalui proses pemilihan (election), bukan dari seleksi berdasar kriteria baku yang terukur (selection)," kata Hendrawan, Kamis (21/5).
Menurutnya tidak masalah selama kader partai masih memilih orang tersebut sebagai ketum. Sehingga demokrasi tetap berjalan.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Mengapa PDIP menjadi partai pemenang? PDIP berhasil menjadi partai pemenang pemilu 2019 dengan memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
"Selama yang berhak pilih memutuskan memilih orang yang sama, maka berdasar prinsip yang juga demokratis, hal tersebut juga harus kita terima," ucapnya.
Partai Beda dengan Organisasi Bisnis
Dia menambahkan, modal sosial partai berbeda dengan organisasi birokrasi atau organisasi bisnis. Partai menjual ideologi, karisma dan program-program afiliasi emosional. Bukan semata-mata profesionalitas pengelolaan.
"Sehingga lebih kompleks. Bahkan ada korelasi kuat antara posisi elektoral dengan stabilitas kepemimpinan partai," kata dia.
Meski begitu, kata Hendrawan, ide pembatasan jabatan ketum parpol adalah ide menarik. "Ide yang menarik, terutama untuk mereka yang sangat khawatir dengan berjangkitnya fenomena oligarki di era demokratisasi saat ini," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaPengurus DPD Golkar yakin rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk calon kepala daerah tidak akan terdampak dari keputusan Airlangga mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian berbicara soal calon Kepala Daerah yang diusung dengan membendung koalisi.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaAria Bima juga membantah anggapan jika partainya mengabaikan partai-partai kecil.
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca SelengkapnyaSaid menerangkan PDIP memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengingatkan periodesasi pemerintah sudah diatur dan berjalan setiap lima tahun.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengungkapkan, banyak kader PDIP hengkang padahal sudah pernah mendapatkan posisi.
Baca SelengkapnyaPDIP akan menunggu dan menghormati sengketa Pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya