Soal peninjauan kembali PTUN, KPU sesalkan rencana PKPI lapor polisi
Merdeka.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Polda Metro Jaya. Rencana itu muncul setelah adanya wacana Komisioner KPU untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PKPI dengan melaporkan hakim PTUN ke Komisi Yudisial (KY).
Komisioner KPU Viryan menyayangkan rencana pelaporan PKPI. Viryan menjelaskan, KPU berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim PTUN kepada Komisi Yudisial dan rencana Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Kita dapat informasi, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari akan dilaporkan oleh PKPI. Buat kami, ini hal yang kita sayangkan, sebab terkait proses yang kami tempuh terhadap putusan PTUN kan menjadi hak dari lembaga KPU," ucap Viryan, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Viryan menilai rencana KPU menindaklanjuti putusan PTUN ke jalur hukum merupakan hal lumrah dan telah sesuai dengan regulasi. Jika upaya PK oleh KPU berhasil, otomatis membatalkan keikutsertaan PKPI dan calon legislatifnya dalam pemilu 2019. Menurutnya, konsekuensi itu harus diterima.
"Saya pikir ini kan kita berpegang pada aturan yang berlaku. Apa yang jadi masalah kan. Prinsipnya kita hormati keputusan PTUN, kita punya hak untuk melaporkan hakim tersebut, saya kira biasa saja," katanya.
"Konsekuensi dari setiap putusan kan harus kita hormati. Seperti kemarin misalnya kita awalnya partai ada 18 sudah ditetapkan. Kemudian ada lagi putusan bawaslu jadi 19 kemudian ada PTUN jadi 20 kan tinggal menyesuaikan," sambungnya.
Dia menegaskan, KPU menjalankan hasil putusan PTUN sebaik mungkin. Karena semua pihak harus menghormati dan menghargai hak yang dimiliki. Karena itu, PKPI diminta juga menghormati hak KPU.
"Terutama kami sudah menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20. Kami berharap sebenernya semua bisa saling menghormati menghargai hak dari para pihak," harapnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaSoal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca Selengkapnya