Soal perberat calon independen di Pilkada, Ketua DPR ogah berpolemik
Merdeka.com - Komisi II DPR berupaya menaikkan syarat calon kepala daerah dari independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Syarat dukungan warga ke pencalonan independen diwacanakan naik menjadi 15 sampai 20 persen dari jumlah pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin belum mau banyak komentar. Sebab menurut dia, hal ini belum dibahas di DPR dalam hal ini Komisi II bersama dengan pemerintah.
"Saya tidak mau memberikan komentar terlebih dahulu sebelum alat kelengkapan itu membahasnya, kan ini baru rencana," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
Politisi Partai Golkar ini berharap, ada dinamika tersendiri antara DPR dengan pemerintah terkait penggodokan UU Pilkada tersebut. Sebab dengan begitu akan muncul budaya demokrasi.
"Adapun kalau ada wacana biarkan di alat kelengkapan yang membahasnya dengan pemerintah. Nanti Depdagri bagaimana, daftar isian masalahnya dari DPR gimana," tuturnya.
Meski Presiden Jokowi menginginkan agar tak ada maksud terselubung dalam revisi tersebut, Ade mengingatkan kembali bahwa penyusunan dalam revisi, pemerintah wajib ambil bagian.
"Jadi pemerintah dalam hal ini presiden diwakilkan oleh para menterinya, atau sesuai ditunjuk dengan surpresnya. Nah kemudian dewan silakan membahas, sekali lagi posisi pemerintah apa, DPR apa," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TKN, Andika Perkasa mengakui, KPU berhak mengubah format debat.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca Selengkapnya