Soal perpanjangan pendaftaran, KPU jawab surat Bawaslu pagi ini
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab surat rekomendasi perpanjangan pendaftaran pilkada pada hari ini. KPU sendiri harus melakukan rapat pleno guna membahas surat rekomendasi tersebut.
"Kita akan jawab besok soal rekomendasi Bawaslu ini. Kuorum di KPU itu kan 5 orang. Jadi kita tunggu dulu kawan KPU lainnya, kita putuskan bersama-sama," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam (5/8).
Rencananya besok pagi (hari ini) KPU akan menjawab rekomendasi Bawaslu perihal perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Jam 10 pagi sampai berakhir," katanya singkat.
Hadar menjelaskan, mekanisme perpanjangan waktu 7 hari nantinya akan ada masa jeda, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, penyerahan perbaikan dokumen, dan diperiksa kembali lalu ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Kami sudah membahasnya dan mempelajarinya banyak yang kita diskusikan, bahkan sampai membuat simulasi jadwal. Rekomendasi Bawaslu belum kita putuskan karena anggota KPU tidak cukup kuorum dan kami butuh mendengar kolega lain yang sedang berada di luar kota, komunikasi tadi sangat terbatas dengan lewat handphone saja," imbuhnya.
"Kami hanya berempat ditambah pimpinan dan sekjen. kuorum kami harus 5 dari 7," sambung Hadar.
KPU kemungkinan akan menerapkan rekomendasi perpanjangan pendaftaran tanggal 8 Agustus. "Kalau hari ini kami terima rekomendasi tanggal 5, berarti tanggal 6 dan 7 break-nya, lalu kami akan laksanakan tanggal 8 Agustus rekomendasi itu," terangnya.
Jika selama 7 hari tidak ada calon yang mendaftar, maka dipastikan pilkada serentak di 7 daerah tersebut akan ditunda. "Aturan kami atau yang ada di PKPU ditunda ke 2017," ucapnya.
Bagi daerah yang ditunda pilkada-nya maka dana kegiatan yang belum terpakai akan dikembalikan. "Dana yang ada dikembalikan yang belum terpakai, dan nanti mau melaksanakan pilkada di 2017 dana itu dipakai lagi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKN mengimbau agar pelamar memanfaatkan waktu pendaftaran yang sudah dimulai pada 20 September 2023.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaTanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 jadi momen pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya