Soal Perppu Ormas, Pimpinan DPR sebut pembahasan sangat dinamis
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas Nomor 2 tahun 2017 belum tentu disetujui oleh setiap fraksi di DPR. Menurutnya, jika ada dinamika antar fraksi terkait Perppu Ormas itu akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR.
"Yang pasti proses pembahasan Perppu Ormas kan sudah ditindaklanjuti di Komisi II resminya. Bagaimana dinamika maupun proses tindak lanjut kita serahkan ke komisi II," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
"Permasalahannya sungguh pun ketentuan itu ada di persidangan sekarang tapi apabila ada semacam kesepakatan dari seluruh fraksi biasanya bisa ada yang beda sedikit dalam kaitan dengan ketentuan yang ada," ungkapnya.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
Lanjut Taufik, pembahasan Perppu Ormas itu tentunya akan sangat dinamis di fraksi-fraksi DPR dan akan tangani oleh komisi II DPR. Kemudian pembahasan itu dibawa ke sidang paripurna. Jadi, tambah Taufik, masih memungkinkan bahwa pembahasan itu masih akan terus menuai perdebatan yang cukup panjang.
"Kondisi pembahasan kan sangat dinamis sehingga tentunya dari sikap yang mungkin secara tidak resmi yang disampaikan, dinamika yang terjadi itu nanti akan diputuskan secara mekanisme di Komisi II apakah nanti pembahasan tingkat I bisa memutuskan secara bulat atau tidak," ujarnya.
"Tapi kalau tidak bulat dibawa di dalam forum tertinggi yaitu paripurna. Di paripurna misal ada berbagai macam pendapat fraksi secara resmi, di paripurna itulah bisa terjadi. Bisa juga diputuskan, kan tinggal DPR setuju atau tidak, tidak ada embel-embel yang lain kecuali apakah setuju atau tidak," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca Selengkapnya