Soal Pj Gubernur, PKS sebut 'Kenapa sih mesti polisi?'
Merdeka.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menanggapi polemik soal usulan dua anggota Pati Polri aktif sebagai Penjabat Gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Dua jenderal itu yakni Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin.
"Kalaupun sesuai dengan undang-undang, kenapa sih mesti polisi kan sipil juga banyak. Alasannya keamanan dari sisi apa? Orang kondusif kok tidak ada apa-apa," katanya di DPP PKS, Jl Letjen Simatupang, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Dia menilai, seharusnya pemerintah mencermati ulang undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab dalam undang-undang ASN perwira Polri tak bisa disamakan statusnya dengan pejabat sipil.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Mengapa ASN harus setia pada Pancasila? Pegawai aparatur sipil negara wajib: a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Apa yang diingatkan Gus Ipul kepada ASN di Pasuruan? Dalam momentum ini, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf atau biasa disapa Gus Ipul ini mengingatkan kepada THL, Tenaga Kontrak, PPPK dan pejabat eselon III yang hadir untuk selau meminta pertolongan Allah SWT dalam segala urusan terutama dalam hal memajukan Kota Pasuruan.
"Kan disitu tidak ada kalimat penyetaraan antara penjabat tinggi madya disetarakan dengan polisi itu tidak ada karena memang status sipil gitu," ujarnya.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pada Pilkada 2017 lalu, Menteri Dalam Negeri juga mengusulkan dari perwira kepolisian yakni Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat, menggantikan Ismail Zainuddin.
Begitu pun dengan Mayjen TNI Purnawirawan Soedarmo yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah.
"Jadi kalau dulu katanya pernah ada di provinsi mana? Katanya ada yang mantan polisi tapi yang bersangkutan kan sudah menjadi pegawai Depdagri sudah menjadi Dirjen. Kasusnya lain, kalau ini kan masih aktif di polisi," kata Sohibul.
Untuk itu, dia meminta pemerintah benar benar mencermati asas hukum yang rasional. Sohibul pun mengimbau kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengkaji ulang soal adanya penunjukan Pj Gubernur selama gelaran Pilkada dimulai.
"Saya pikir kita juga kan ingin kalau pun ada Plt harus lebih bagus. Jadi hal hal seperti ini harus diperhatikan jadi kalau saya mau bilang ini harus ada asas hukumnya jelas di undang-undang. Kemudian asas rasionalitasnya juga harus jelas logikanya apa," imbuhnya.
"Jadi saya kira kita minta kepada pemerintah dalam hal ini Kemendagri di twitter juga saya sampaikan intinya harus betul betul diperhatikan toh tidak ada kerawanan," tutup Sohibul.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaPenerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaRUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.
Baca Selengkapnya