Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Pj Gubernur, PKS sebut 'Kenapa sih mesti polisi?'

Soal Pj Gubernur, PKS sebut 'Kenapa sih mesti polisi?' Sohibul Iman. ©humas PKS

Merdeka.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menanggapi polemik soal usulan dua anggota Pati Polri aktif sebagai Penjabat Gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Dua jenderal itu yakni Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin.

"Kalaupun sesuai dengan undang-undang, kenapa sih mesti polisi kan sipil juga banyak. Alasannya keamanan dari sisi apa? Orang kondusif kok tidak ada apa-apa," katanya di DPP PKS, Jl Letjen Simatupang, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Dia menilai, seharusnya pemerintah mencermati ulang undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab dalam undang-undang ASN perwira Polri tak bisa disamakan statusnya dengan pejabat sipil.

"Kan disitu tidak ada kalimat penyetaraan antara penjabat tinggi madya disetarakan dengan polisi itu tidak ada karena memang status sipil gitu," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pada Pilkada 2017 lalu, Menteri Dalam Negeri juga mengusulkan dari perwira kepolisian yakni Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat, menggantikan Ismail Zainuddin.

Begitu pun dengan Mayjen TNI Purnawirawan Soedarmo yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah.

"Jadi kalau dulu katanya pernah ada di provinsi mana? Katanya ada yang mantan polisi tapi yang bersangkutan kan sudah menjadi pegawai Depdagri sudah menjadi Dirjen. Kasusnya lain, kalau ini kan masih aktif di polisi," kata Sohibul.

Untuk itu, dia meminta pemerintah benar benar mencermati asas hukum yang rasional. Sohibul pun mengimbau kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengkaji ulang soal adanya penunjukan Pj Gubernur selama gelaran Pilkada dimulai.

"Saya pikir kita juga kan ingin kalau pun ada Plt harus lebih bagus. Jadi hal hal seperti ini harus diperhatikan jadi kalau saya mau bilang ini harus ada asas hukumnya jelas di undang-undang. Kemudian asas rasionalitasnya juga harus jelas logikanya apa," imbuhnya.

"Jadi saya kira kita minta kepada pemerintah dalam hal ini Kemendagri di twitter juga saya sampaikan intinya harus betul betul diperhatikan toh tidak ada kerawanan," tutup Sohibul.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Isu Netralitas di Pilkada jadi Sorotan
DPR Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Isu Netralitas di Pilkada jadi Sorotan

Komisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
PBNU Tidak Sepakat Polri di Bawah Kemendagri atau TNI
PBNU Tidak Sepakat Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

Baca Selengkapnya
DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?
DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
UU Baru, ASN Bisa Menduduki Jabatan TNI-Polri Termasuk Wakapolri
UU Baru, ASN Bisa Menduduki Jabatan TNI-Polri Termasuk Wakapolri

Penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan

RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

Baca Selengkapnya