Soal Plt Kapolri, Hanura sebut Jokowi langgar UU Kepolisian
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memutuskan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang dicopot dari jabatannya. Namun, pengangkatan Badrodin itu dinilai telah melanggar Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Kritik tak hanya datang dari parpol di luar pemerintahan Jokowi. Namun Partai Hanura yang notabene bagian dari pemerintah juga menyebut jika Jokowi telah melanggar UU Kepolisian dalam hal mengangkat Plt Kapolri.
Politikus Hanura Sarifuddin Sudding menilai, di satu sisi Jokowi telah memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, namun, di sisi lain tidak melantik Kapolri pengganti. Langkah inilah yang dinilai telah melanggar Undang-Undang tersebut.
-
Siapa yang disebut Jokowi sebagai sosok yang keliru? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
"Di satu sisi Jokowi sudah memberhentikan Kapolri, tapi di sisi lain tidak mengangkat Kapolri. Tapi menunjuk Plt, sementara Plt itu harus ada Kapolri definitif yang dinonaktifkan. Lalu kemudian ada Plt. Ini harus mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 11 ayat 5 UU No.2 tahun 2002," kata Sudding saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam pasal 11 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pengangkatan Plt Kapolri memang harus atas persetujuan DPR. Bunyi pasal tersebut, Dalam keadaan mendesak presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat plt Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.
Hal senada diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Dia bahkan menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar Undang-Undang Kepolisian.
"Plt ini Plt untuk siapa? Budi Gunawan apa Sutarman? Seharusnya Jokowi mengangkat dulu Budi Gunawan baru tetapkan Plt. Jokowi dan stafnya tidak paham hukum. Baru betul Badrodin jadi Plt-nya," kata Desmon.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaMomen foto Presiden Jokowi yang tidak terpajang itu diketahui saat Edy Rahmayadi mengembalikan berkas formulir pendaftaran bacalon gubernur untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya“Di negara ini hanya ada tiga polisi yang tidak bisa disuap, yakni polisi tidur, patung polisi, dan Hoegeng,” kata Gus Dur.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut awalnya diungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan di tubuh kepolisian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi memanggil kepala kedua lembaga, Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan polemik tersebut
Baca SelengkapnyaSandiaga mengatakan, jelang habisnya pemerintahan Jokowi, ia meyakini kabinet masih solid.
Baca SelengkapnyaJohanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnya