Soal Polemik Sistem Pilkada, KPU Serahkan Keputusan ke DPR
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyoroti polemik pilkada dikembalikan ke DPRD. Dia pun menyerahkan sepenuhnya mekanisme pilkada pada pembuat Undang-undang yakni DPR.
"Sebetulnya kalau terkait dengan sistem itu terserah pada pembuat UU. KPU mengevaluasi teknis pelaksanaannya, bagaimana KPU menjalankan teknis-teknis tahapan itu di lapangan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Arief mengatakan pihaknya memang mengalami kesulitan saat melaksanakan pilkada langsung. Salah satu kesulitan ya adalah KPU harus mendistribusikan logistik pemilihan ke banyak daerah.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
"Yang sulit ya tentu kami harus distribusi logistik ke banyak tempat, dibandingkan tidak langsung, misalnya kan tidak perlu distribusi logistik ke banyak tempat, karena pemilihannya ada dalam ruangan. KPU harus memutakhirkan data pemilu," ungkapnya.
Kendati demikian, Arief menyerahkan sepenuhnya keputusan pada DPR sebagai pembuat UU. Namun, ia mengaku siap jika saat ini KPU diharuskan melaksanakan pilkada langsung.
"Sampai hari ini KPU menyatakan siap untuk menyelenggarakan pemilu secara langsung," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pihaknya masih akan mengkaji usulan Pilkada dikembalikan ke DPRD. Sebab, kata dia, Komisi II akan melakukan evaluasi pelaksanaan pilkada langsung terlebih dahulu.
"Kalau kita sepakat kemarin juga kementerian dalam negeri sepakat untuk melakukan evaluasi ya kita lakukan evaluasinya dulu baru kita bisa mengambil kesimpulan mau ke mana," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, ada beberapa opsi yang muncul saat melakukan evaluasi atau mengkaji pilkada langsung. Salah satu opsinya mengembalikan Pilkada ke DPRD.
"Nanti kalau kita melakukan kajiannya secara serius, opsinya bisa banyak. Jadi kembali ke DPRD itu adalah salah satu opsi, banyak lagi opsi lain," ungkapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut, Arteria Dahlan keras mengkritik KPU karena tidak bisa membuat keputusan dan bergantung pada Bawaslu
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya