Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal putusan MA, kepengurusan Golkar Bali yang sah gelar munas

Soal putusan MA, kepengurusan Golkar Bali yang sah gelar munas Rapimnas Golkar. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Agung Laksono soal kepengurusan Partai Golkar. MA menguatkan putusan pengadilan yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).

Putusan ini rupanya mempengaruhi niatan Golkar menggelar munas rekonsiliasi jelang Ramadhan 2016 nanti. Khususnya soal kepengurusan siapa yang berhak menggelar munas. Sebab, sebelum ada putusan MA, kepengurusan Golkar munas Riau yang melakukan persiapan munas dengan perpanjangan SK Kemenkum HAM.

Politikus Golkar Yorrys Raweyai menjelaskan, jika mengacu pada putusan hukum, maka yang berhak menggelar munas adalah Golkar kubu Bali. Sebab, MA telah mengesahkan Golkar kepengurusan Bali.

Yorrys menceritakan, memang sudah ada perjanjian antara Ical dan Agung Laksono yang dilakukan sejak Mei hingga Desember tahun 2015. Proses rekonsiliasi melalui dua jalur yakni politik dan hukum.

Yorrys melanjutkan, ketika proses politik berjalan dan munas akan digelar, kemudian ada putusan MA. Sehingga, menurut dia, munas harusnya digelar sesuai putusan MA yakni kepengurusan Bali.

"SK Kemenkum HAM sudah terbit dengan pola akomodir Riau, nah kemudian sekarang kita sedang persiapan munas, MA mengeluarkan kasasi, memenangkan Bali. Nah Bali ini berarti yang sah menggelar nanti proses rekonsiliasi sedang kita lakukan tingkat I dan II lebih mempermudah menunju kepada munas, kewenangan itu dilaksanakan oleh Bali," kata Yorrys saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (2/3).

Yorrys kemudian mengingatkan kepada kubu Agung Laksono komitmen dengan perjanjian yang ditanda tangani bersama Ical dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Menurut dia, putusan MA harus dihormati semua pihak.

"Inikan putusan hukum karena itu kesepakatan 18 Desember bahwa proses politik dan hukum jalan, tapi karena dua-duanya lakukan gugatan maka patuhi dan hormati segala putusan yang ada. Menang harus bisa mengakomodir secara selektif, yang kalah harus legowo," jelas dia.

Soal SK perpanjangan Munas Riau yang dikeluarkan Kemenkum HAM, Yorrys menjelaskan, SK itu hanya berlaku enam bulan. Terlebih, SK keluar karena belum ada putusan MA.

"Putusan MA kan putusan hukum.. berkekuatan hukum dan berlaku menyeluruh," tegas dia. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM

Gus Jazil yakin tidak ada Muktamar PKB lain yang bisa dianggap legal kecuali yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'

Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa

Baca Selengkapnya
Pagi Ini, Bahlil Lahadalia Ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar secara Aklamasi
Pagi Ini, Bahlil Lahadalia Ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar secara Aklamasi

Penetapan Bahlil dilakukan pada Musyawarah Nasional (Munas) Golkar pagi ini.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Kabar Jokowi Jadi Dewan Pembina Partai Golkar, Ini Respons Plt Ketum
Kabar Jokowi Jadi Dewan Pembina Partai Golkar, Ini Respons Plt Ketum

Format organisasi akan ditentukan dalam musyawarah nasional (Munas) yang akan digelar pada 20 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Mudah-mudahan Plt Ketum Golkar Agus Gumiwang, Dia Sahabat Saya
Bamsoet: Mudah-mudahan Plt Ketum Golkar Agus Gumiwang, Dia Sahabat Saya

Agus Gumiwang hingga Bamsoet masuk dalam radar Plt Ketua Umum Golkar.

Baca Selengkapnya
AGK Bahas Ketum Golkar: Kita Segera Tetapkan Pak Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Umum
AGK Bahas Ketum Golkar: Kita Segera Tetapkan Pak Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Umum

"Penyampaian Visi-misi besok jam 10.00 sekaligus partai Golkar menetapkan Ketua Umum Baru," katanya.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Keras!, Ada Ancaman Pemecatan Bagi Kader Golkar Suarakan Munaslub
Keras!, Ada Ancaman Pemecatan Bagi Kader Golkar Suarakan Munaslub

Waketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.

Baca Selengkapnya
Jelang Ditetapkan sebagai Ketum, Bahlil Tiba di Munas Golkar Disambut Perempuan Cantik
Jelang Ditetapkan sebagai Ketum, Bahlil Tiba di Munas Golkar Disambut Perempuan Cantik

Bahlil sebelumnya sudah dipilih secara aklamasi dan tinggal ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Golkar Gelar Rapat Pleno Malam Ini, Tentukan Plt Ketum Pengganti Airlangga
Golkar Gelar Rapat Pleno Malam Ini, Tentukan Plt Ketum Pengganti Airlangga

Partai Golkar menggelar rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Selengkapnya