Soal putusan MK, Ahok terima kasih orang jujur bisa maju pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon tunggal kepala daerah boleh mengikuti pilkada. Sebagai, kepala daerah yang berniat kembali maju di Pilgub 2017 nanti, Basuki Tjahaja Purnama, menyambut baik putusan itu.
"Bagi saya terima kasih putusan MK seperti itu. Artinya di seluruh Indonesia bukan hanya Jakarta, akan banyak kesempatan untuk orang-orang menjadi calon independen. Dan ini akan mengoreksi parpol kalau ada yang populer dia terpaksa harus mencalonkan," katanya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9).
Keputusan itu, kata dia, juga dapat meminimalisir terjadinya uang mahar bagi pasangan independen yang ingin maju. Dia pun mengambil contoh pada Pilgub DKI 2012 lalu. Dia mengklaim bersama Jokowi tak mengenal istilah uang mahar untuk bisa didukung PDIP dan Gerindra.
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Apa yang terjadi jika calon tunggal kalah? Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Apa yang dipilih di Pilkada? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokratis yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada itu apa? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
"Banyak isu mengatakan banyak parpol meminta uang mahar. Kan kasihan orang yang jujur yang baik yang mau dipilih oleh rakyat tapi enggak punya partai. Kalau syaratnya gitu sulit kan juga repot. Kenapa repot? Kalau syaratnya pakai jumlah penduduk, dia sudah kumpul tiap hari kan nambah penduduknya. Bisa jadi kurang kan? Tapi kalau sudah ditetapkan KPUD jumlah pemilih presentasi dari jumlah pemilih ya enggak mungkin molor lagi. Saya kira ini putusan yang baik," jelasnya.
Tapi, kata Ahok, putusan itu harus dimaknai benar-benar. Bukan berarti, mereka sebagai calon tunggal bisa seenaknya membayar-bayar orang untuk mundur sehingga dia otomatis memang.
"Kalau dengan cara ini kan bagus. Langsung namanya dan kosong. Jadi kalau kira-kira masyarakat enggak pilih dia, ya pilih kosong. Kalau yang pilih kosong lebih banyak, berarti dia kalah. Ini bukan referendum loh, ya atau tidak, ini milih. Satu ada nama, dua enggak ada namanya. Jadi putusan MK sangat konstitusional," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaLewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian sangat bersyukur dengan adanya putusan MK.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.
Baca Selengkapnya“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaDPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770.
Baca Selengkapnya