Soal putusan MK, PAN sama dengan Patrialis Akbar tolak calon tunggal
Merdeka.com - Hakim konstitusi Patrialis Akbar satu-satunya yang menolak calon tunggal bisa ikut pilkada. Hal ini kemudian didukung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang juga menilai calon tunggal harusnya tak bisa ikut pemilihan di pilkada.
Zulkifli menyatakan, sikap PAN soal calon tunggal pilkada sama seperti Patrialis Akbar yang juga mantan politikus PAN. Namun dia paham betul, jika keputusan MK final tidak bisa diganggu gugat.
"Sama dengan Patrialis, kontestasi kan, tapi kan ini sudah, nah saya kan Ketua MPR, patuhi hukum, mengerti aturan, saya sependapat dengan Patrialis, sama persis," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Selasa (30/9).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
Zulkifli hanya mengkritisi soal mekanisme pemilihan calon tunggal dengan kolom setuju atau tidak setuju. Dia menolak jika hal ini disebut sebagai referendum. Dia khawatir referendum diplesetkan sehingga mengancam keutuhan NKRI.
"Hati-hati betul kita ini jangan terlalu mudah, mesti bijak, mesti memikirkan pemikiran yang lebih besar, ini kan NKRI, mana ada NKRI referendum," ujarnya.
Delapan dari sembilan mejelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Namun satu hakim, yakni Patrialis Akbar menolak uji materi yang diajukan oleh pakar komunikasi Effendi Ghozali tersebut.
Patrialis menjelaskan, jika merujuk pada rumusan pemilu dalam pilkada yang berprinsip langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, adil dan demokratis, maka syarat minimal dua orang calon kepala daerah telah tepat. Menurutnya, pemilihan untuk memiliki kepala daerah merupakan subjek hukum.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zulhas mengatakan usulan tersebut boleh-boleh saja disampaikan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 38 DPW dan 514 DPD sepakat bulat mendukung Zulhas menjadi Ketua Umum DPP PAN periode 2024–2029.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto mengungkapkan, partainya terbuka untuk berkoalisi dengan partainya dalam kontestasi Pilkada.
Baca SelengkapnyaZulhas menegaskan, PAN telah menyerahkan sepenuhnya kepada Khofifah.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut pembicaraan dengan semua partai masih terus dilakukan. Semuanya menyesuaikan perkembangan, termasuk soal cawapres.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, hingga saat ini Partai Golkar belum mengambil keputusan apakah Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPAN akan seiring sejalan dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal, Pilgub Jakarta digelar pada November 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaZulhas mengatakan, Jokowi dan Prabowo menunjukkan semangat tinggi untuk membangun Indonesia lebih baik.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Presiden Jokowi tak setuju jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya