Soal rekomendasi akhir, Pansus Angket KPK usul RUU Penyadapan
Merdeka.com - Pansus Hak Angket KPK telah menyusun rekomendasi akhir dan akan disampaikan pada masa sidang ini. Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang memastikan rekomendasi yang akan dikeluarkan bertujuan untuk menguatkan di bidang penegakan hukum.
Salah satu rekomendasi Pansus adalah mengusulkan pembuatan RUU Penyadapan. RUU Penyadapan akan dibuat aturan teknis seperti bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.
"Caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Bagaimana cara pengawasan pelipatan surat suara? 'Jadi petugas pelipat suara ini setelah bekerja saat akan pulang akan diperiksa. Mana tau ada yang membawa kertas suara ataupun tinta baik sengaja atau tidak sengaja. Semua sudah sesuai SOP,' kata Kombes Jeki Selasa (9/1).
-
Apa yang diusulkan Panwascam Kranggan terkait alat sekretariatan? Panwaslu Kecamatan Kranggan mengusulkan kepada Bawaslu Kota Mojokerto 2 item alat sekretariatan dengan sistem sewa. Yakni elektronik dan mebel.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
Dia menjelaskan, KPK akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyadapan. Tidak hanya KPK, dalam prosesnya DPR juga akan meminta pendapat aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham," terangnya.
Selain di bidang penegakan hukum, kata Junimart, Pansus membuat rekomendasi terkait pengaturan sumber daya manusia (SDM) di KPK. Berdasarkan UU, KPK tidak diperbolehkan merekrut penyidik secara internal.
"Harus ada kepastian juga tentang penyidik, para pegawai, apakah penyidik bisa direkrut secara internal oleh KPK kan selama ini tidak diatur. KPK bisa saja mengambil para penyidik, itu sebenarnya secara UU melanggar," ujarnya.
Masih terkait penyidik, Junimart menegaskan KPK diduga masih merekrut seseorang yang sebenarnya sudah pensiun.
"Sudah ada pegawai bahkan yg punya jabatan strategis pensiun di sana secara umur tapi masih difungsikan. Ini kan jadi hal yang harus dikritisi dan tidak boleh terulang supaya tidak menjadi preseden nantinya kepada lembaga lain," ungkapnya.
Terpisah, Anggota Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menjelaskan RUU Penyadapan merupakan hal terpisah dari rekomendasi yang akan dikeluarkan pansus. Pembuatan RUU Penyadapan bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Hal itu sama dengan produk UU yang bakal dihasilkan parlemen.
"Kalau itu berkaitan dengan RUU Penyadapan itu adanya di Baleg (Badan Legislasi), sedangkan ini adalah pansus," jelas dia.
Taufiqulhadi menambahkan, ada tiga poin utama rekomendasi yang akan diberikan kepada KPK. Diantaranya adalah tata kelola sumber daya manusia, keuangan, dan kelembagaan.
"Tiga hal tersebut yang ditunjukan oleh angket, temuan angket, akan ditunjukan dalam rekomendasi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsamengatakan pihaknya sudah menyelesaikan laporan kerja pansus. Dia mengatakan laporan tersebut sudah dikirim ke fraksi-fraksi.
"Sudah kita kirimkan ke fraksi-fraksi untuk dibicarakan di fraksi dan kita sudah sepakat di akhir masa sidang kita menyampaikan laporan," kata Agun.
Agun enggan merinci laporan yang sudah dibagikan kepada fraksi-fraksi. Dia mengatakan dalam laporan tersebut terdapat hasil yang sudah dijelaskan pihaknya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca Selengkapnya