Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal rekomendasi akhir, Pansus Angket KPK usul RUU Penyadapan

Soal rekomendasi akhir, Pansus Angket KPK usul RUU Penyadapan Junimart Girsang. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Pansus Hak Angket KPK telah menyusun rekomendasi akhir dan akan disampaikan pada masa sidang ini. Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang memastikan rekomendasi yang akan dikeluarkan bertujuan untuk menguatkan di bidang penegakan hukum.

Salah satu rekomendasi Pansus adalah mengusulkan pembuatan RUU Penyadapan. RUU Penyadapan akan dibuat aturan teknis seperti bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.

"Caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, KPK akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyadapan. Tidak hanya KPK, dalam prosesnya DPR juga akan meminta pendapat aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham," terangnya.

Selain di bidang penegakan hukum, kata Junimart, Pansus membuat rekomendasi terkait pengaturan sumber daya manusia (SDM) di KPK. Berdasarkan UU, KPK tidak diperbolehkan merekrut penyidik secara internal.

"Harus ada kepastian juga tentang penyidik, para pegawai, apakah penyidik bisa direkrut secara internal oleh KPK kan selama ini tidak diatur. KPK bisa saja mengambil para penyidik, itu sebenarnya secara UU melanggar," ujarnya.

Masih terkait penyidik, Junimart menegaskan KPK diduga masih merekrut seseorang yang sebenarnya sudah pensiun.

"Sudah ada pegawai bahkan yg punya jabatan strategis pensiun di sana secara umur tapi masih difungsikan. Ini kan jadi hal yang harus dikritisi dan tidak boleh terulang supaya tidak menjadi preseden nantinya kepada lembaga lain," ungkapnya.

Terpisah, Anggota Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menjelaskan RUU Penyadapan merupakan hal terpisah dari rekomendasi yang akan dikeluarkan pansus. Pembuatan RUU Penyadapan bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Hal itu sama dengan produk UU yang bakal dihasilkan parlemen.

"Kalau itu berkaitan dengan RUU Penyadapan itu adanya di Baleg (Badan Legislasi), sedangkan ini adalah pansus," jelas dia.

Taufiqulhadi menambahkan, ada tiga poin utama rekomendasi yang akan diberikan kepada KPK. Diantaranya adalah tata kelola sumber daya manusia, keuangan, dan kelembagaan.

"Tiga hal tersebut yang ditunjukan oleh angket, temuan angket, akan ditunjukan dalam rekomendasi tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsamengatakan pihaknya sudah menyelesaikan laporan kerja pansus. Dia mengatakan laporan tersebut sudah dikirim ke fraksi-fraksi.

"Sudah kita kirimkan ke fraksi-fraksi untuk dibicarakan di fraksi dan kita sudah sepakat di akhir masa sidang kita menyampaikan laporan," kata Agun.

Agun enggan merinci laporan yang sudah dibagikan kepada fraksi-fraksi. Dia mengatakan dalam laporan tersebut terdapat hasil yang sudah dijelaskan pihaknya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya

Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya

Baca Selengkapnya
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?

Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.

Baca Selengkapnya