Soal revisi KUHP, JK nilai wajar jika penghina presiden dihukum
Merdeka.com - Pemerintah memasukkan pasal penghina presiden ke dalam revisi UU KUHP. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lalu telah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, dihukum karena menghina presiden adalah hal yang wajar. Karena itu, dia mendukung adanya pasal tersebut.
"Presiden kan kepala negara, di mana pun di dunia ini, Presiden itu dihormati orang. Jadi kalau memaki-makai atau menghina Presiden tentu fungsi pemerintahan juga terkena, jadi wajar saja (pasal itu dihidupkan lagi)," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/8).
-
Apa arti dari kata 'presiden'? Kata 'presiden' berasal dari bahasa Latin, praesidere; prae (sebelum) dan sedere (menduduki atau bertengger), menurut ahli linguistik Ben Zimmer, seperti dikutip dari NPR.
-
Kenapa 'Presiden' trending topik? Acara ini menarik perhatian banyak warganet, dan di platform X atau Twitter, kata kunci 'Presiden' menjadi trending topic dengan ribuan komentar mengenai program kerja Prabowo-Gibran serta ucapan selamat.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden? Pada tahun 2024, pelantikan ini akan menjadi penutup dari rangkaian Pemilihan Umum yang telah berlangsung, di mana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
-
Siapa yang dilantik menjadi Presiden? Pelantikan Mikhail Gorbachev Sebagai Presiden Uni Soviet pada 15 Maret 1990
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa presiden pertama di dunia? Akhirnya, George Washington adalah pemimpin negara pertama di dunia yang disebut 'presiden'.
Meski demikian, JK mengaku tidak punya wewenang menghidupkan kembali pasal tersebut. Keputusan berada di ranah DPR, sebagai pihak yang bersama-sama membahas revisi UU KUHP bersama pemerintah.
"Kan ini tentu punya alasan, ini kan masuk KUHP baru kan. Nantilah kita lihat (di DPR seperti apa)," tutur JK.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang dibahas di DPR berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling kategori IV.
Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi kata sambutan pada pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaMenurut daftar acara diterima, Presiden Jokowi akan tiba sekira pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman ungkap 5 orang paling berpengaruh di Indonesia yang bisa gagalkan UU rancangan Presiden dan DPR.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaHasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi mendorong Kejaksaan Agung memanfaatkan kewenangan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaSebagai seorang manusia, setiap pemimpin tentu memiliki kesalahan dan kekurangan.
Baca Selengkapnya