Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal surat pencopotan Rini Soemarno, DPR atau Istana yang bohong?

Soal surat pencopotan Rini Soemarno, DPR atau Istana yang bohong? Menteri BUMN Rini Soemarno kunjungi PT Pindad. ©2015 Merdeka.com/Angga Yudha Pratomo

Merdeka.com - Pansus Pelindo II DPR menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Pansus Pelindo II juga dalam temuannya meminta agar Presiden Joko Widodo mencopot Rini Soemarno dan RJ Lino.

Rekomendasi tersebut dibacakan langsung di depan ratusan anggota DPR dalam rapat paripurna 17 Desember lalu. Tanpa adanya penolakan dan interupsi, DPR sepakat jika rekomendasi Pansus Pelindo II tentang pencopotan Rini dan Lino menjadi keputusan legislatif yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Dalam temuan Pansus Pelindo II, ada empat persoalan besar terkait pengadaan barang dan jasa, perpanjangan pengelolaan PT JICT antara Pelindo II dengan HPH.

Orang lain juga bertanya?

"Proses perpanjangan kontrak HPH telah dirintis oleh Dirut Pelindo II sejak 27 Juli tahun 2012 dan prinsip izin tersebut dikeluarkan Meneg BUMN pada tanggal 9 Juni 2015. Padahal menteri-menteri yang lain, Meneg perhubungan telah melayangkan surat menolak perpanjangan kontrak tersebut," kata Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka membacakan temuan Pansus Pelindo II di paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Dalam rapat pansus, lanjut Rieke, Meneg BUMN, Rini Soemarno berdalih bahwa izin prinsip dikeluarkan mensyaratkan kepemilikan saham Pelindo II harus 51 persen dan harus mematuhi ketentuan UU 17 tahun 2008 yang memisahkan fungsi regulator dan operator. Selain itu, perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dengan PHP diakui Meneg BUMN memang tidak ada dalam RKAP Pelindo II dan tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Ini berarti tidak sesuai perintah UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 22 dan Kepmen BUMN nomor KEP-101/MBU/2002 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN," jelas Rieke.

Sementara, tutur Rieke, Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan tidak tahu harus tunduk pada undang-undang yang mana. Yang terpenting, perpanjangan kontrak JICT secara de facto dan pembayaran telah terjadi secara de jure, proses legal dilakukan belakangan.

"Bahkan secara tegas RJ Lino mengatakan tidak perlu ada perjanjian konsesi dengan kementerian perhubungan. Dan kalaupun itu dilakukan, maka itu sebuah keterpaksaan," tutup Rieke.

Namun rupanya ada yang janggal dalam proses administrasi rekomendasi temuan Pansus Pelindo II ke pemerintah. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ucapan Megawati Bikin Rano Karno Tersentak, Akhirnya Siap Maju Pilkada Jakarta 2024
Ucapan Megawati Bikin Rano Karno Tersentak, Akhirnya Siap Maju Pilkada Jakarta 2024

Bakal calon wakil gubernur Jakarta Rano Karno, mengaku awalnya akan menolak tawaran maju di Pilkada Jakarta  2024.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR
Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR

Rano Karno yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tia Rahmania Melawan, Bongkar Gugatan Bonnie Triyana Pernah Ditolak Bawaslu Lalu Dilanjut ke Mahkamah PDIP
Tia Rahmania Melawan, Bongkar Gugatan Bonnie Triyana Pernah Ditolak Bawaslu Lalu Dilanjut ke Mahkamah PDIP

Tia Rahmania buka-bukaan usai dipecat dari PDIP dan dibatalkan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Tia Rahmania Melawan, Seret Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Telah Langgar Mahkamah Partai
Tia Rahmania Melawan, Seret Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Telah Langgar Mahkamah Partai

Sementara itu, Tia baru saja dipecat sebagai kader PDIP pada oleh Mahkamah Partai pada bulan September.

Baca Selengkapnya
Rano Karno Optimistis Bisa Menang di Pilkada Jakarta 'Kalau Kalah DPR Mundur Habis Saya'
Rano Karno Optimistis Bisa Menang di Pilkada Jakarta 'Kalau Kalah DPR Mundur Habis Saya'

Rano Karno mengaku jika ia kalah di Pilkada DKI, sementara ia telah mundur dari DPR RI, maka ia akan habis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tia Rahmania Melapor Ke Mabes Polri Usai Dipecat, Puan Pastikan PDIP Siap 'Melawan'
VIDEO: Tia Rahmania Melapor Ke Mabes Polri Usai Dipecat, Puan Pastikan PDIP Siap 'Melawan'

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menanggapi soal rencana pelaporan Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania ke Bareskrim

Baca Selengkapnya
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR

KPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dibicarakan Risma dan Jokowi Saat Bertemu di Istana
Ini yang Dibicarakan Risma dan Jokowi Saat Bertemu di Istana

Meski diusung di Pilkada, Jokowi tak mewajikan para menterinya untuk mundur dari kabinet.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR

Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Tia Rahmania Melawan, Bakal Datangi Bareskrim Bikin Laporan Pencemaran Nama
Tia Rahmania Melawan, Bakal Datangi Bareskrim Bikin Laporan Pencemaran Nama

PDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Ungkap Alasan Mundur dan Beri Kursi DPR ke Cucu Soekarno
Arteria Dahlan Ungkap Alasan Mundur dan Beri Kursi DPR ke Cucu Soekarno

Arteria mengaku mempunyai alasan sendiri mundur sebagai anggota DPR setelah kembali terpilih pada Pileg 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Kronologi PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania, Berawal dari Penggelembungan Suara
Kronologi PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania, Berawal dari Penggelembungan Suara

Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Baca Selengkapnya