Soal surat 'sakti' Setnov, Fahri tegaskan pimpinan DPR tak akan intervensi MKD
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat 'sakti' kepada pimpinan DPR. Surat itu akan disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Fahri mengatakan dengan adanya surat tersebut pimpinan DPR tidak akan mengintervensi MKD dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto.
"MKD independen, inikan surat permohonan nanti kita tembuskan. Itu urusan MKD dan MKD independen mana berani kita ganggu. Surat ya surat nanti kita tembuskan. MKD Independen, mempengaruhi keputusan MKD bisa kena etik," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Fahri sempat menjelaskan bahwa surat yang dikirim oleh Setya Novanto memang memiliki kekuatan hukum. Sebab, hingga saat ini Setya Novanto masih resmi menjabat sebagai Ketua DPR.
"Sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia sebenarnya masih ketua umum dan di dalam UU MD3 semua perubahan ditentukan ketua umum dan harus ditandatangani oleh ketua umum. Satu tanda tangan adalah Pak Nov karena belum ada munas Partai Golkar maka tanda tangan Pak Nov berlaku sementara Plt di bawah karena dalam UU tidak dikenal istilah Plt itu sebabnya dia surat ini memiliki kekuatan untuk pelaksanaan. Dalam pelaksanaannya sendiri Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar," ujarnya.
Diketahui dalam surat itu Setya Novanto meminta kepada pimpinan DPR untuk diberi kesempatan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di kasus e-KTP. Dia meminta sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa melengserkannya dari posisi Ketua DPR tak digelar dulu.
Ketua MKD Sufi Dasco Ahmad mengatakan hingga kini MKD belum menerima surat tersebut. Tetapi dia menegaskan jika surat itu ditembuskan, MKD akan tetap independen dan tak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR.
"Ya iya dong. Pimpinan dewan enggak bisa (Intervensi)," ucap Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada MK
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaMegawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, Partai Golkar bakal menunggu keputusan resmi hakim MK soal sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca Selengkapnya