Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal tudingan mahar politik Sandiaga Rp 500 M, Bawaslu akan kaji lebih dulu

Soal tudingan mahar politik Sandiaga Rp 500 M, Bawaslu akan kaji lebih dulu Prabowo dan Sandiaga tes kesehatan. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ingin buru-buru turun tangan menyelidiki tudingan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno. Sandi dituduh memberikan Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai yakni PKS dan PAN. Diduga, uang itu digunakan untuk memuluskannya menjadi pendamping Ketum Gerindra Prabowo Subianto, dalam Pilpres 2019.

"Kami melakukan kajian dulu," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (13/8).

Berangkat dari hasil kajian yang dilakukan, Bawaslu nantinya akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. "Baru kemudian klarifikasi," ucap Fritz.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya Fritz menyatakan bahwa, jika dugaan itu terbukti, maka pencalonan Sandiaga dapat dibatalkan.

Partai politik yang menerima dana juga, kata dia, akan dikenakan sanksi untuk tak dapat lagi mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan berikutnya.

"Maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya," ujar Fritz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Fritz menjelaskan, aturan itu telah tertuang di dalam pasal 228, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lebih lanjutnya, kata dia, dalam pasal tersebut telah melarang paslon untuk memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Karenanya baik calon maupun parpol yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Terlebih, apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat terbukti seseorang itu menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

"Itu yang kami dapatkan terkait yang apabila ketentuan di pasal 228," sebut dia.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sandiaga soal PPP di Pemerintahan Mendatang: Tidak Ada Tawaran Menteri kepada Saya
Sandiaga soal PPP di Pemerintahan Mendatang: Tidak Ada Tawaran Menteri kepada Saya

Untuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan.

Baca Selengkapnya
Dilirik PKB Maju Pilgub Jabar, Sandiaga: Saya Tunggu Arahan Pimpinan
Dilirik PKB Maju Pilgub Jabar, Sandiaga: Saya Tunggu Arahan Pimpinan

Sandiaga mengatakan dirinya masih menunggu arahan para ketua umum partai politik untuk maju Pilgub 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat hingga Rabu, 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Sandiaga Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia

PPP memastikan ingin memperoleh suara dari pencoblosan yang sah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Bawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Wanti-Wanti Jaksa Tunda Periksa Capres hingga Caleg Terkait Laporan Korupsi Selama Pemilu 2024
Jaksa Agung Wanti-Wanti Jaksa Tunda Periksa Capres hingga Caleg Terkait Laporan Korupsi Selama Pemilu 2024

Pemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya