Soal tudingan mahar politik Sandiaga Rp 500 M, Bawaslu akan kaji lebih dulu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ingin buru-buru turun tangan menyelidiki tudingan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno. Sandi dituduh memberikan Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai yakni PKS dan PAN. Diduga, uang itu digunakan untuk memuluskannya menjadi pendamping Ketum Gerindra Prabowo Subianto, dalam Pilpres 2019.
"Kami melakukan kajian dulu," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (13/8).
Berangkat dari hasil kajian yang dilakukan, Bawaslu nantinya akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. "Baru kemudian klarifikasi," ucap Fritz.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
Sebelumnya Fritz menyatakan bahwa, jika dugaan itu terbukti, maka pencalonan Sandiaga dapat dibatalkan.
Partai politik yang menerima dana juga, kata dia, akan dikenakan sanksi untuk tak dapat lagi mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan berikutnya.
"Maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya," ujar Fritz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).
Fritz menjelaskan, aturan itu telah tertuang di dalam pasal 228, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lebih lanjutnya, kata dia, dalam pasal tersebut telah melarang paslon untuk memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Karenanya baik calon maupun parpol yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Terlebih, apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat terbukti seseorang itu menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
"Itu yang kami dapatkan terkait yang apabila ketentuan di pasal 228," sebut dia.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengatakan dirinya masih menunggu arahan para ketua umum partai politik untuk maju Pilgub 2024.
Baca SelengkapnyaPPP memastikan ingin memperoleh suara dari pencoblosan yang sah.
Baca SelengkapnyaBawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.
Baca SelengkapnyaApabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaGanjar heran belum adanya sanksi kepada pihak yang dinilai sudah jelas melakukan pelanggaran.
Baca Selengkapnya