Soal uji materi jabatan Wapres, Golkar tegaskan MK harus pegang teguh UUD 1945
Merdeka.com - Pro kontra bermunculan setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 7 UUD 1945 perihal masa jabatan wakil presiden diajukan Perindo. Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses gugatan uji materi tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota fraksi Golkar di DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tertinggi harus melihat dengan benar dan memahami UUD 1945 sebelum memberikan keputusan uji materi UU Pemilu tersebut.
"Lembaga MK dan para hakimnya sepatutnya tetap berpegang pada pasal-pasal dalam UUD 1945, dalam pengujian kali ini berdasar kepada pasal 7 UUD 1945, yang sebelum perubahan rumusannya, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali," tegas Agun, Sabtu (28/7).
-
Kenapa Ganjar-Mahfud minta Pemilu ulang? Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
"Lalu diubah menjadi, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," tambah dia.
Agun mengatakan sebenarnya pasal 7 UUD 1945 sudah menjelaskan secara gamblang bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali dua kali, berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
"Didapatkan kejelasan bahwa yang dimaksud oleh rumusan pasal 7 harus dimaknai baik berturut-turut maupun tidak, baik presiden maupun wakil presiden, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan. Artinya hanya 2 kali, berturut turut atau pun tidak berturut turut," tutur Agun.
Agun menilai gugatan uji materi tersebut pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi. "Untuk menjamin tegaknya supremasi hukum (konstitusi) tersebut, UUD 1945 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dirumuskan dalam pasal 24C yang berwenang salah satunya menguji UU terhadap UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat," jelas dia.
"Namun demikian MK dalam menjalankan kewenangannya juga diwajibkan untuk tunduk, patuh dan mengikatkan diri kepada supremasi hukum (konstitusi). Tidak bisa dan tidak dibenarkan para hakim MK membuat penafsiran bebas atas subtansi pasal pasal UUD 1945," tambah Agun.
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu terkait syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Pemohon meminta MK untuk agar bisa menafsirkan frasa 'berturut-turut' untuk syarat cawapres dalam pasal tersebut. JK yang tahun ini genap 76 tahun, turut mendaftar sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi ini.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaGerindra mengatakan, pembahasan amandemen UUD 1945 masih jauh dan tak mudah mengembalikan kewenangan MPR seperti zaman dulu.
Baca Selengkapnya