Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M

Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M Ketua KPU Arief Budiman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Pihak KPU selaku pembuat aturan mengaku sudah menerima panggilan dari MA.

"MA sudah memberikan panggilan. Meminta kita menjawab (terkait gugatan uji materi PKPU)," ujar Arief, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Arief menyebutkan, lembaganya diberikan waktu hingga 14 hari untuk menjawab surat gugatan terhitung sejak diterimanya surat tersebut. Namun jawaban terhadap surat gugatan itu nantinya tidak dibalas secara bersamaan.

Orang lain juga bertanya?

Sebab, kata dia, para penggugat mengajukan uji materi ke MA juga tidak dalam waktu yang bersamaan.

"Jadi kan kita menerima (surat) dua hari lalu, kita juga ada yang menerima (surat) tiga hari lalu. bahkan ada (surat) yang hari ini," tuturnya.

Karenanya Arief menyatakan, institusinya akan menjawab surat-surat itu satu per satu. Mengingat, para penggugat pun memiliki dalil yang berbeda-beda.

"Kan kita kan harus menjawab dalil itu. Dalilnya kan berbeda-beda," katanya.

Adapun berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Selasa (24/7/2018), sedikitnya ada delapan orang yang telah menggugat peraturan itu. Berikut kedelapan orang tersebut:

1. Nomor 43 P/HUM/2018

Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara dalam kasus korupsi KPUD Jakarta.

Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018

Status: Dalam Proses Pemeriksaan

2. Nomor 44 P/HUM/2018

Penggugat Djekmon Amisi.

Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018

Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

3. Nomor 45 P/HUM/2018

Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi.

Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018

Status: Dalam Proses Pemeriksaan

4. Nomor 46 P/HUM/2018

Penggugat Jumanto.

Tanggal masuk: 18 Juli 2018

Status: Dalam Proses Pemeriksaan

5. Nomor 47 P/HUM/2018

Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk.

Tanggal Masuk Gugatan: 12 Juli 2018

Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

6. Nomor 49 P/HUM/2018

Penggugat Abdulgani AUP

Tanggal Masum Gugatan: 12 Juli 2018

status: Dalam Proses Pemeriksaan

7. Nomor 51 P/HUM/2018

Penggugat Usman Effendi

Tanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018

Status: Dalam Proses Pemeriksaan

8. 53 P/HUM/2018

Penggugat Ririn Rosyana

Tanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018

Status: Dalam Proses Pemeriksaan

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya

Ghufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK

Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.

Baca Selengkapnya
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN

Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Mutasi ASN Kementan
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari

Ketua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan

Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.

Baca Selengkapnya