Soal UU MD3, NasDem sebut ada komunikasi tak lancar antara Menkum HAM dengan Jokowi
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan ada komunikasi yang tidak lancar antara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dan Presiden Jokowi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Hingga akhirnya Jokowi enggan menandatangani UU tersebut.
"Ada komunikasi antara Menkum HAM dengan Presiden terkait dengan revisi ini tidak berlangsung dengan lancar mungkin karena kesibukan, karena apa kita enggak tahu," kata Johnny saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/2).
Menurut dia, Menkum HAM bisa menerjemahkan pasal-pasal yang ada di UU MD3 dengan baik ke Presiden meskipun keputusan ada di tingkat Menteri. Karena, kata dia, Presiden tidak mengetahui secara terbuka pasal-pasal dalam UU MD3.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
"Karena butir-butir itu kan tidak dibicarakan secara terbuka. Karena rakyat tidak tahu jangankan Presiden pimipinan fraksi aja banyak yang kaget-kaget. Karena itu dibicarakan secara tertutup lalu yang kedua," ujarnya.
"Kalau Menkum HAM menerjemahkan dengan tepat misalnya. Nah ini Presiden Menkum HAM menterjemahkan itu tidak ada masalah, nah ternyata itu masalah besar di tingkat Presiden," lanjutnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) ini mengatakan Presiden baru mengetahui pasal tersebut setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah dan menimbulkan polemik di masyarakat.
"Publik waspada pubilk marah baru lapor setelah disahkan baru dilaporkan karenanya presiden kaget dalam hal ini Presiden tidak salah. Mungkin karena komunikasi yang tidak berjalan dengan teratur tapi bukan itu soalnya, soalnya adalah bahwa Presiden secara cepat dan tanggap mendengar mengambil tindakan atas pendapat masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (20/2). Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti pasal pasal. Mulai dari soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya ketentuan pasal baru dalam UU MD3.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaSupratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaKabar tersebut awalnya diungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan itu, Jokowi sempat menanyakan terkiat masalah PKB dan PBNU.
Baca Selengkapnya4 Menteri yang hadir Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, saat dirinya berkunjung ke Istana Bogor, Jokowi mendengar apa yang terjadi di internal Demokrat.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menemui Mahfud MD di kediaman Taman Patra, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya