Sofjan Wanandi: Pemerintah dulu lemah, naikkan upah karena demo
Merdeka.com - Ketua Tim Ekonomi Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, pemerintah sudah banyak melakukan pembicaraan dengan dewan pengupahan. Isi pembicaraan itu terkait upah minimum para buruh yang selalu menjadi alasan para buruh melakukan aksi demonstrasi.
"Kita minta di perusahaan masing-masing bicara lah dengan buruhnya. Apa yang bisa dinaikkan, naik BBM kita bilang uang transportasinya dinaikkan. Tapi kan yang demonstrasi ini kan kita juga pusing, kita bingung juga. Mereka itu sebenarnya kan sudah ada di dalam dewan pengupahan. Mereka terwakilkan, di situlah kompromi-kompromi terjadi," jelas Sofjan di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
Sofjan menilai, angka-angka yang disampaikan para buruh sebagai dasar tuntutan upah minimum, sudah melewati angka standar hidup layak. "Sedangkan dulu dalam keputusan kita, hidup layak itu harus dibarengi produktivitas yang tinggi. Sekarang hidup layak sudah terlewati, ditambah lagi item-itemnya jadi 80 items," ungkap Sofjan.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa itu tradisi upah-upah? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
Menurut Sofjan, perihal upah, harus dibicarakan dengan perusahaan masing-masing. "Kita juga tidak mau upah dinaikkan karena demo-demo. Kita minta ke pemerintah, upah harus dibicarakan di perusahaan masing-masing. Harus kita bedakan juga, upah capital intensif yang bisa bayar mahal, dengan upah yang UKM dan labor intensif itu," ucap Sofjan.
Sebanyak 95 persen perusahaan di Indonesia, menurut Sofjan, merupakan perusahaan labor intensif dan UKM yang tidak bisa membayar mahal pegawainya. "Kita enggak bisa dorong mereka, yang bisa bayar yang besar-besar. Yang kecil-kecil jadi korban. Ini enggak boleh dikorbankan menurut saya," imbuh Sofjan yang juga merupakan Dewan Pembina Apindo.
Demo yang terjadi berulang kali dalam beberapa tahun belakangan ini, menurut Sofjan sudah melewati batas. Menurutnya, apabila para buruh tidak bisa berdiskusi dengan pemilik perusahaan, maka jalan terbaik adalah mencari perusahaan lain untuk bekerja ketimbang melakukan aksi demonstrasi yang keluar batas.
"Mereka bekerja kan melamar kepada kita, kita enggak paksa mereka kerja di kita. Jadi jangan caranya begitu. Karena pemerintahan sebelumnya lemah, naik upah bukan karena produktivitas naik, karena demo-demo naiknya," jelas Sofjan.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaApalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menilai, Capres Prabowo Subianto tak memperlihatkan rasa empati kepada kehidupan buruh.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaPenerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaRata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta.
Baca SelengkapnyaKehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaKelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca Selengkapnya