Solusi calon tunggal di pilkada, revisi UU atau perppu
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Diah Pitaloka menilai ada dua jalan keluar dari buntunya proses Pilkada serentak 2015 karena hanya ada calon tunggal di beberapa daerah. Selain dengan revisi terbatas UU Pilkada, bisa juga diselesaikan dengan Perppu.
"Konsekuensi secara normatif dalam kerangka calon tunggal ini adalah Revisi UU secara terbatas yang di tengah prosesnya sedang berjalan ada konsekuensi-konsekuensi yang bisa mengganggu Pilkada itu sendiri misalnya harus berubah lagi PKPU dan anggaran yang sudah disusun oleh masing-masing daerah selain juga persiapan yang sudah dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di daerah tersebut," kata Diah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (4/8).
Selain itu menurut Diah, kemungkinan lain cara memecah kebuntuan ialah dengan penerbitan Perppu dari pemerintah. Perppu tersebut bisa menjadi landasan hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal. Ataupun bisa jadi Perppu tersebut juga mengesahkan perpanjangan masa pencalonan sampai menemukan kandidat lain.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
Diah juga menyadari adanya celah bagi sistem Pilkada dalam PKPU. Sebab ada pasal yang menyoal mengenai calon tunggal setelah tenggat masa waktu perpanjangan. Hal tersebut akan berakibat pada munculnya kekosongan hukum.
"Dalam kerangka esensi demokrasi terlepas memang harus diakui banyaknya kelemahan UU Pilkada yang sekarang karena revisinya dijalankan dalam waktu yang cukup singkat untuk ukuran sebuah UU," tuturnya.
Di sisi lain menurut Diah, ada beberapa kemungkinan yang harus diketahui publik terkait mengapa hanya ada calon tunggal di suatu daerah. Pertama karena begitu kuatnya kepercayaan rakyat terhadap kepala daerah tersebut sehingga hampir dipastikan tidak ada saingan. Sedangkan yang kedua karena begitu kuatnya kekuasaan yang dimiliki seorang kepala daerah.
"Karena menyangkut politik anggaran dan birokrasi. Sehingga tidak menemukan lawan yang melampaui kekuatan tersebut sehingga tidak melahirkan saingan dalam kontestasi Pilkada," pungkasnya.
Diah menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat jika ada kekosongan jabatan sampai Pilkada 2017. Sebab jabatan tersebut hanya akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) dengan tugas dan wewenang yang terbatas.
"Akan ada potensi terhambatnya pembangunan karena Pjs tidak punya hak anggaran. Dan perlu adanya sistem control yang kuat mengingat tanpa proses electoral kekuasaan yang dipegang tetap punya potensi untuk diselewengkan," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca Selengkapnya