Solusi Terbaik Untuk Jokowi, Perppu KPK atau Legislative Review?
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dihadapkan pada dua pilihan menyikapi polemik revisi UU KPK. Publik semakin kencang mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Satu opsi lain yang muncul adalah memugar UU KPK dengan menggunakan legislative review.
Pihak Istana mengonfirmasi Jokowi telah melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review. Apa solusi terbaik untuk Jokowi, menggunakan legislative review atau Perppu KPK?
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan penjelasan. Legislative review sesungguhnya seperti pembentukan sebuah Undang-Undang baru. Tahapannya melalui DPR. Karena tak berbeda dengan proses pembuatan UU, maka legislative review juga harus melalui tahapan umum membuat UU.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
Ada 5 tahapan pembuatan UU, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurutnya, proses legislative review di DPR cenderung lama dan berbelit. Harus berkomunikasi soal siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, UU KPK akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR.
Catatan lain, proses legislative review kental dengan nuansa kepentingan. Setiap partai di DPR memiliki kepentingan sendiri-sendiri terkait UU KPK. Arahnya bisa saja untuk mengamankan kader-kader partai dari KPK. Sebab, banyak kader partai yang duduk sebagai kepala daerah hingga menteri terjerat kasus korupsi. Tidak ada yang menjamin tarik menarik kepentingan tidak terjadi.
Sementara Perppu, merupakan produk hukum yang setara dengan undang-undang. Presiden memiliki wewenang menganulir pasal-pasal yang bermasalah dalam Undang-Undang KPK.
Tahapannya, Presiden mengeluarkan Perppu KPK. Perppu kemudian dibahas di DPR pada masa sidang terdekat. Bisa diterima atau ditolak. Selain menganulir UU KPK baru, Perppu berkekuatan untuk menunda pemberlakuan sebuah UU.
"Bisa, intinya Perppu itu (setara) UU. Cuma dia ditandatangani dulu oleh Presiden baru dibahas oleh DPR. Jadi bisa, tapi kan ada beberapa kemungkinan ya. Kalau dia menganulir kembali ke undang-undang awal atau dia di tengah-tengah beberapa pasal atau penundaan pemberlakuan," papar dia.
Oleh sebab itu, lanjut Bivitri, para pegiat antikorupsi dan tokoh-tokoh mendorong Perppu ketimbang legislative review. Dia menilai Perppu adalah jalan terbaik super cepat untuk mencegah dampak kerusakan akibat penerapan UU KPK.
"Sementara damaged-nya kerusakan gara-gara revisi UU KPK ini sudah di depan mata kalau tidak diatasi banyak kasus sudah jalan 2 tahun bisa di SP3, dan kewenangan penyadapan berkurang sekali, bisa tidak ada OTT karena izin penyadapan susah sekali didapatkan," ucap Bivitri.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca Selengkapnya