Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sore ini, KPU tentukan nasib Pilkada kota Denpasar

Sore ini, KPU tentukan nasib Pilkada kota Denpasar Ilustrasi Pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - KPUD Denpasar belum memutuskan status Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Denpasar I Ketut Suwandi-I Made Arjaya apakah mundur atau tidak dalam pencalonan sebagai kepala daerah. Pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat dan Golkar ini menyatakan tidak dapat melengkapi persyaratan beberapa hari lalu bertepatan dengan masa akhir verifikasi data KPU.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini KPUD Denpasar masih menyelidiki berkas keduanya apakah secara sah mengundurkan diri karena dalam surat yang diterima KPUD Denpasar hanya dicantumkan tidak dapat memenuhi persyaratan. Jika kepastian pengunduran diri keduanya sudah ada hingga pukul 16.00 WIB, maka dipastikan Pilkada Kota Denpasar ditunda hingga 2017.

"Masalah di Denpasar sudah konsultasi dengan kami. Kami arahkan untuk memeriksa kembali semua dokumen. Jadi itu sedang dipelajari, dicari info lebih lanjut apakah ada pengunduran diri," ujar Hadar di gedung KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/7).

Orang lain juga bertanya?

Lanjut dia, dari ketentuan yang ada, jika persyaratan tidak dapat dipenuhi maka dipastikan pasangan calon tersebut tidak dapat diterima pendaftaran. Namun demikian, ia meminta untuk menunggu hasil dari penyelidikan berkas yang ada, apakah yang bersangkutan juga secara tegas menyatakan undur.

"Karena ada konsekuensi dari model tersebut apakah pengunduran diri atau kurang lengkap dokumen. Untuk Denpasar tunggu saja," ujar Hadar.

Dalam kasus yang demikian, KPU juga memastikan tidak memberi waktu kepada Suwandhi dan Arjaya untuk melengkapi berkas yang kurang karena batas memasukan berkas itu sendiri sudah ditutup pada tanggal 7 Agustus lalu.

"Melengkapi berkas perbaikan batas tanggal 7 kemarin. Sekarang tidak ada waktu lagi. Jadi kalau sudah ada keputusan dan tidak ada calon lain yang mendaftar maka ditunda ke Pilkda berikutnya yaitu ke tahun 2017," tandas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Sikap Politik PKB di Pemerintahan Prabowo-Gibran Ditentukan Dalam Muktamar
Sikap Politik PKB di Pemerintahan Prabowo-Gibran Ditentukan Dalam Muktamar

PKB menggelar Muktamar pada 24-25 Agustus 2024 di Nusa Dua Bali.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan PKB Belum Pasti Dukung Anies di Pilkada Jakarta
Cak Imin Tegaskan PKB Belum Pasti Dukung Anies di Pilkada Jakarta

Langkah PKB di Pilkada Jakarta akan ditentukan dalam satu sampai dua hari ke depan.

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya