Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sosialisasi cara bersengketa pemilu, MK undang KPU dan parpol

Sosialisasi cara bersengketa pemilu, MK undang KPU dan parpol Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mengadili sengketa pemilihan umum (pemilu), hari ini berencana menggelar pertemuan dengan pimpinan KPU dan partai politik (parpol) untuk koordinasi "Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014".

Dalam acara ini, para komisioner KPU Pusat dan Provinsi, para pimpinan parpol peserta pemilu serta jaksa pengacara negara dan pengelola video conference dari perguruan tinggi se-Indonesia akan hadir. Acara akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Aula lantai dasar Gedung MK, Rabu (30/4).

Dalam forum ini, MK akan menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara PHPU 2014 yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Orang lain juga bertanya?

"Diharapkan pertemuan koordinasi tersebut akan dapat memberikan pemahaman kepada para pihak yang akan terlibat dalam penyelesaian perkara PHPU 2014," demikian keterangan tertulis dari Humas MK.

Setelah KPU secara resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pileg secara nasional, MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selama 3x24 jam.

Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilu yang ditangani MK meliputi perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan oleh pemohon.

Sedangkan materi atau pokok permasalahan dalam permohonan yang bisa diajukan adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU. Di antaranya pokok permasalahan yang meliputi;

1. Perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan

2. Terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD

3. Perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK

4. Terpilihnya perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK

5. Terpilihnya calon anggota DPD

6. Terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk partai politik

Untuk perkara yang terkait dengan keanggotaan lembaga legislatif, pengajuan permohonan harus melalui DPP parpol masing-masing di tandatangani oleh ketua umum dan Sekjend Parpol beserta kuasa hukumnya.

Terkait dengan perselisihan antar para caleg dalam satu partai, berbeda dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu pada 2009, para caleg kini juga bisa mengajukan gugatan secara sendiri di luar dari gugatan kolektif partai.

Namun hal itu harus dengan persetujuan dari ketua partai di tingkat DPP serta tetap melalui parpol yang bersangkutan.

Sementara, bagi anggota DPD, pengajuan permohonan sebagaimana pada Pemilu 2009 lalu dapat dilakukan secara perseorangan karena undang-undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD perseorangan.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU

Baca Selengkapnya
PPP Dapat Pencerahan Langsung dari Ketua MK Hadapi Pemilu 2024
PPP Dapat Pencerahan Langsung dari Ketua MK Hadapi Pemilu 2024

Ketua MK Anwar Usman menyebut para peserta bimtek kali ini mendapat pembekalan hukum acara khususnya untuk mempertahankan haknya.

Baca Selengkapnya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya

Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini

MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya