Sosialisasi cara bersengketa pemilu, MK undang KPU dan parpol
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mengadili sengketa pemilihan umum (pemilu), hari ini berencana menggelar pertemuan dengan pimpinan KPU dan partai politik (parpol) untuk koordinasi "Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014".
Dalam acara ini, para komisioner KPU Pusat dan Provinsi, para pimpinan parpol peserta pemilu serta jaksa pengacara negara dan pengelola video conference dari perguruan tinggi se-Indonesia akan hadir. Acara akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Aula lantai dasar Gedung MK, Rabu (30/4).
Dalam forum ini, MK akan menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara PHPU 2014 yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang akan diputuskan MK dalam waktu 14 hari? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Diharapkan pertemuan koordinasi tersebut akan dapat memberikan pemahaman kepada para pihak yang akan terlibat dalam penyelesaian perkara PHPU 2014," demikian keterangan tertulis dari Humas MK.
Setelah KPU secara resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pileg secara nasional, MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selama 3x24 jam.
Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilu yang ditangani MK meliputi perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan oleh pemohon.
Sedangkan materi atau pokok permasalahan dalam permohonan yang bisa diajukan adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU. Di antaranya pokok permasalahan yang meliputi;
1. Perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan
2. Terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD
3. Perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK
4. Terpilihnya perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK
5. Terpilihnya calon anggota DPD
6. Terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk partai politik
Untuk perkara yang terkait dengan keanggotaan lembaga legislatif, pengajuan permohonan harus melalui DPP parpol masing-masing di tandatangani oleh ketua umum dan Sekjend Parpol beserta kuasa hukumnya.
Terkait dengan perselisihan antar para caleg dalam satu partai, berbeda dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu pada 2009, para caleg kini juga bisa mengajukan gugatan secara sendiri di luar dari gugatan kolektif partai.
Namun hal itu harus dengan persetujuan dari ketua partai di tingkat DPP serta tetap melalui parpol yang bersangkutan.
Sementara, bagi anggota DPD, pengajuan permohonan sebagaimana pada Pemilu 2009 lalu dapat dilakukan secara perseorangan karena undang-undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD perseorangan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman menyebut para peserta bimtek kali ini mendapat pembekalan hukum acara khususnya untuk mempertahankan haknya.
Baca SelengkapnyaPerselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca Selengkapnya