Sosialisasi larangan eks napi korupsi nyaleg, KPU bakal kumpulkan seluruh parpol
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai rancangan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Pram, sapaan akrabnya, mengatakan, sosialisasi nantinya akan mengundang pihak-pihak terkait, dari partai politik hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai di mana KPU, KPK, dan Bawaslu hadir di sana mungkin termasuk Komisi II DPR. Nanti kita sampaikan pengaturan ini," ujar Pram, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang akan bertemu setelah KPU umumkan hasil pemilu? Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md akan bertemu dengan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Pram menilai, wacana kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai konsekuensi sejak awal bagi partai politik, jika mereka tetap bersikukuh mengajukan calon legislatif eks napi korupsi.
"Sehingga dari awal partai juga menyadari bahwa ini ada kerugian sangat besar, jika mereka mencalonkan calon-calon yang mantan koruptor," ujarnya.
Oleh sebab itu, wacana sosialisasi itu sekaligus menjadi wadah untuk mendorong partai politik tidak mengajukan para eks napi korupsi sebagai wakil rakyat. Sehingga, gugatan-gugatan yang mungkin muncul ketika pencalegan diharapkan tidak terjadi.
"Dengan sosialisasi di awal begini kita harapkan mereka enggak mengajukan yang mantan koruptor," katanya.
"Jadi enggak perlu lagi ada nanti gugatan ke Bawaslu, gugatan ke PTUN. Tapi tetap itu kita masukan kedalam regulasi Pemilu kira-kira begitu," sambungnya.
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Pramono mengatakan optimistis pada minggu depan, rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Saya kira minggu depan sudah bisa keluar," ujar Pramono.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaKomitmen capres Prabowo memberantas korupsi di Indonesia jika terpilih
Baca SelengkapnyaTiga paslon capres-cawapres sudah hadir memenuhi undangan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPihaknya membutuhkan aspirasi terkait proses seleksi capim dan dewas KPK
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar dialog antikorupsi dengan mengundang para capres cawapres.
Baca SelengkapnyaKPK akan mengundang tiga pasangan capres-cawapres pada 17 Januari 2024 untuk membahas persiapan menjelang Penguatan Anti Korupsi.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober.
Baca SelengkapnyaPara peserta resmi Muktamar berasal dari utusan DPC hingga Badan Otonom (Banom) di tingkat DPP.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca Selengkapnya