Status Ma'ruf Amin di BUMN Disoal, Bisakah Mendiskualifikasi Jokowi?
Merdeka.com - Status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin sebagai komisaris bank BUMN syariah, disoal. Bahkan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, membawa persoalan ini dalam gugatan di sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari angkat suara. Menurutnya, itu sudah tak relevan disodorkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Persyaratan itu harusnya diserahkan ke KPU dan diverifikasi apakah lengkap atau tidak, jika belum lengkap partai pengusung harus diperbaiki, tapi dinyatakan kan kemarin memenuhi syarat," ujar Taufik dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di Resto d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"Kalau sekarang kan seperti kesalahan dicari demi menang, ini karena alasan sepele. Mau menang begitu?," tanya Taufik.
Pertanyaan itu langsung ditanggapi Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso. Menurutnya, bila memang jalan kemenangan pasangan calonnya demikian, semua bisa diterima selama dibenarkan oleh hukum.
"Semua argumen kan dibolehkan, itu kan tim hukum dan mereka teliti, menurut mereka berpotensi menggugurkan dan itu halal secara hukum," jelas Priyo.
Argumentasi keduanya ditengahi pakar Hukum Tata Negara, Juanda. Menurutnya, mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin karena Cawapresnya maladministrasi bukan masuk ke ranah MK. Melainkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus verifikator.
Apabila MK menjatuhkan sanksi terkait maladministrasi status pasangan calon, maka secara yuridis kesalahan hanya akan dibebankan kepada yang dipersoalkan. Dalam hal ini Ma'ruf Amin.
"Melihat secara yuridis formal sulit untuk didiskualifikasi (keduanya), teori berdasar fakta yuridis adalah seandainya hakim berpikir lain saya bisa menjawab biasanya persoalan sanksi adalah ke orang yang bersalah, maka tidak bisa Pak Jokowi dibebankan bersama," ucap Juanda.
Reporter: Muhammad Radityo (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan putusan MKMK membuktikan campur tangan penguasa dalam penanganan perkara.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaDesakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Jokowi menyebut presiden boleh memihak dan kampanye di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya