Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Status Ma'ruf Amin di BUMN Disoal, Bisakah Mendiskualifikasi Jokowi?

Status Ma'ruf Amin di BUMN Disoal, Bisakah Mendiskualifikasi Jokowi? Jokowi dan Maruf Amin. ©Istimewa

Merdeka.com - Status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin sebagai komisaris bank BUMN syariah, disoal. Bahkan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, membawa persoalan ini dalam gugatan di sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari angkat suara. Menurutnya, itu sudah tak relevan disodorkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Persyaratan itu harusnya diserahkan ke KPU dan diverifikasi apakah lengkap atau tidak, jika belum lengkap partai pengusung harus diperbaiki, tapi dinyatakan kan kemarin memenuhi syarat," ujar Taufik dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di Resto d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).

"Kalau sekarang kan seperti kesalahan dicari demi menang, ini karena alasan sepele. Mau menang begitu?," tanya Taufik.

Pertanyaan itu langsung ditanggapi Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso. Menurutnya, bila memang jalan kemenangan pasangan calonnya demikian, semua bisa diterima selama dibenarkan oleh hukum.

"Semua argumen kan dibolehkan, itu kan tim hukum dan mereka teliti, menurut mereka berpotensi menggugurkan dan itu halal secara hukum," jelas Priyo.

Argumentasi keduanya ditengahi pakar Hukum Tata Negara, Juanda. Menurutnya, mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin karena Cawapresnya maladministrasi bukan masuk ke ranah MK. Melainkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus verifikator.

Apabila MK menjatuhkan sanksi terkait maladministrasi status pasangan calon, maka secara yuridis kesalahan hanya akan dibebankan kepada yang dipersoalkan. Dalam hal ini Ma'ruf Amin.

"Melihat secara yuridis formal sulit untuk didiskualifikasi (keduanya), teori berdasar fakta yuridis adalah seandainya hakim berpikir lain saya bisa menjawab biasanya persoalan sanksi adalah ke orang yang bersalah, maka tidak bisa Pak Jokowi dibebankan bersama," ucap Juanda.

Reporter: Muhammad Radityo (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres
Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

Dia menyatakan putusan MKMK membuktikan campur tangan penguasa dalam penanganan perkara.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi
Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi

Nusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Marah Tak Percaya Lagi dengan Jokowi
VIDEO: Mahfud Marah Tak Percaya Lagi dengan Jokowi "Ini Sudah Keterlaluan!"

Menurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bongkar Alasan Tolak Pemakzulan Jokowi
Mahfud MD Bongkar Alasan Tolak Pemakzulan Jokowi

Desakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.

Baca Selengkapnya
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran

Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Selengkapnya
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak

"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.

Baca Selengkapnya
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK

Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024, Timnas AMIN: Mudah-Mudahan Tidak Membuat Kacau
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024, Timnas AMIN: Mudah-Mudahan Tidak Membuat Kacau

Sebelumnya Jokowi menyebut presiden boleh memihak dan kampanye di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya