Strategi KPU Agar Pasien Covid-19 Tetap Gunakan Hak Pilih saat Pilkada 2020
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Sebab, orang yang terinfeksi corona tidak bisa mencoblos ke TPS.
"Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam webinar 'Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Pilkada 2020, Sabtu (6/6).
Dewa menuturkan, petugas penyelenggara Pilkada akan bekerja sama dengan Gugus Tugas setempat dan rumah sakit untuk mendata pasien corona yang dirawat. Pendataan dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana KPPS memastikan hak suara pemilih disabilitas? Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana PKD pemilu bekerja? Dalam menjalankan tugasnya, PKD Pemilu bekerja secara independen dan netral, serta tidak terikat pada kepentingan politik maupun golongan tertentu.
"Pertama, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," terangnya.
Berikutnya, KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus bagi pasien Covid-19. Pasien pun bisa menggunakan hak suaranya pukul 12.00 Wib.
"KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk membentuk KPPS yang terdiri atas tiga orang pegawai di rumah sakit. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai selesai," ujar Dewa.
Kemudian, KPPS juga dapat mendatangi langsung untuk hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Mereka pun tetap berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas.
Dia menambahkan, KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan, dan sarung tangan. Serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Dewa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Baca SelengkapnyaTapi yang hadir bisa sampai 81, 8 persen. Kami masih optimis," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta mencatat terdapat 117.754 pemilih yang mengurus pindah pilih ke Jakarta per pukul 08.35 hari Rabu (7/2/2024).
Baca SelengkapnyaDi Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaPilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaPemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaEnam anggota KPPS di Kabupaten Sinjai harus dirawat di rumah sakit setelah kelelahan melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang berlangsung hingga dini hari.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.
Baca SelengkapnyaKPU menunjuk RSPAD Gatot Subroto untuk menggelar tes kesehatan capres-cawapres tanpa melibatkan IDI.
Baca Selengkapnya