Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Strategi KPU Agar Pasien Covid-19 Tetap Gunakan Hak Pilih saat Pilkada 2020

Strategi KPU Agar Pasien Covid-19 Tetap Gunakan Hak Pilih saat Pilkada 2020 Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Sebab, orang yang terinfeksi corona tidak bisa mencoblos ke TPS.

"Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam webinar 'Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Pilkada 2020, Sabtu (6/6).

Dewa menuturkan, petugas penyelenggara Pilkada akan bekerja sama dengan Gugus Tugas setempat dan rumah sakit untuk mendata pasien corona yang dirawat. Pendataan dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.

"Pertama, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," terangnya.

Berikutnya, KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus bagi pasien Covid-19. Pasien pun bisa menggunakan hak suaranya pukul 12.00 Wib.

"KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk membentuk KPPS yang terdiri atas tiga orang pegawai di rumah sakit. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai selesai," ujar Dewa.

Kemudian, KPPS juga dapat mendatangi langsung untuk hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Mereka pun tetap berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas.

Dia menambahkan, KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan, dan sarung tangan. Serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Dewa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat

Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Selengkapnya
KPU RI Optimis 81,8 Persen Pemilih Hadir ke TPS di Pemilu 2024
KPU RI Optimis 81,8 Persen Pemilih Hadir ke TPS di Pemilu 2024

Tapi yang hadir bisa sampai 81, 8 persen. Kami masih optimis," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hari Terakhir, Warga yang Pindah Memilih Mengantre Panjang di Kantor KPU Jakarta Selatan
FOTO: Hari Terakhir, Warga yang Pindah Memilih Mengantre Panjang di Kantor KPU Jakarta Selatan

KPU DKI Jakarta mencatat terdapat 117.754 pemilih yang mengurus pindah pilih ke Jakarta per pukul 08.35 hari Rabu (7/2/2024).

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya
KPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya

Di Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU

Baca Selengkapnya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya

Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca Selengkapnya
Tetap Ikut Rapat Meski Masuk Rumah Sakit, Aksi Anggota KPPS Ini Bikin Salut
Tetap Ikut Rapat Meski Masuk Rumah Sakit, Aksi Anggota KPPS Ini Bikin Salut

Pemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Kelelahan saat Penghitungan Suara, 6 Anggota KPPS di Sinjai Masuk Rumah Sakit
Kelelahan saat Penghitungan Suara, 6 Anggota KPPS di Sinjai Masuk Rumah Sakit

Enam anggota KPPS di Kabupaten Sinjai harus dirawat di rumah sakit setelah kelelahan melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang berlangsung hingga dini hari.

Baca Selengkapnya
Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Minta KPU Gelar Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5
Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Minta KPU Gelar Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5

Pemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.

Baca Selengkapnya
IDI Tak Lagi Dilibatkan Cek Kesehatan Capres, Ini Penjelasan KPU
IDI Tak Lagi Dilibatkan Cek Kesehatan Capres, Ini Penjelasan KPU

KPU menunjuk RSPAD Gatot Subroto untuk menggelar tes kesehatan capres-cawapres tanpa melibatkan IDI.

Baca Selengkapnya