Suap Komisioner KPU & Panwaslu Garut disebabkan proses verifikasi yang ketat
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto menilai kejadian suap Panwaslu Garut, Jawa Barat disebabkan karena proses verifikasi yang ketat pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. Maka dari itu, terjadilah negosiasi antara calon kepala daerah dan pihak penyelenggara pemilihan untuk diloloskan.
"Kasus ini terjadi karena proses verifikasi calon kepala daerah yang begitu ketat kepada seluruh pasangan calon. Jika itu tidak ditetapkan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak ada celah untuk diloloskan," kata Harminus di Gedung Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Ketua Panwaslu Kabupaten Garut sebelumnya yang terlibat suap Heri Hasan Basri sendiri sudah digantikan oleh Asep Burhan. Lantas, Harminus melapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menunggu proses selanjutnya yakni pemberhentian tetap.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Mengapa Pilkada diadakan? Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk mewujudkan prinsip demokrasi di tingkat daerah.
"Hari ini saya mengantarkan ke DKPP terkait dengan ketua Panwas Kabupaten Garut, karena Bawaslu Jawa Barat sudah memberhentikan sementara, dan hari ini sudah saya antarkan dan sudah mendapat nomor register nomor 49 di DKPP," ucapnya.
"Penggantinya sudah dilakukan, sekarang sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Garut adalah Asep Burhan. Nah menambahnya itu kita menunggu putusan DKPP pemberhentian tetap," kata Heri.
Dia menjelaskan, Heri merupakan tersangka menetapkan pasangan perseorangan yang tidak lulus persyaratan yang ingin diloloskan oleh KPU dan melibatkan Panwas Garut. Dia juga meminta hal ini diusut sampai tuntas.
"Kejadian ini bawaslu kooperatif oleh apa yang dilakukan kepolisian dan saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat untuk mengusut tuntas kepada pemberian uang ini. Kepada pasangan calon yang memberikan uang ini akan diusut setuntas tuntas nya oleh Kapolda Jawa Barat," ujarnya.
Polda Jabar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Ketiga tersangka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, Ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
Hal itu disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimum Kombes Umar Surya Fana, ketua Panwaslu Jabar Harminus Koto dan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Informasi ini sudah satu bulan lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan, terdapat struk ATM atau bukti transfer kepada Panwas di Kabupaten Garut. Lalu kami melakukan kroscek ke Bank Mandiri. Ternyata, hasilnya benar," kata Agung.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada empat orang yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaBivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jaktim yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaKubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.
Baca SelengkapnyaCalon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaKPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca Selengkapnya