Sudah diperingati JK, anggota Wantimpres masih bandel ada di Parpol
Merdeka.com - Pelantikan sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/1) lalu, sempat menjadi sorotan publik. Ada yang menilai posisi Wantimpres adalah salah satu bentuk bagi-bagi kursi untuk orang yang berjasa mendukung Jokowi-JK di Pilpres 2014 lalu.
Tak cuma itu, kritik juga ramai karena mayoritas dari anggota Wantimpres berasal dari kalangan partai politik. Seperti diketahui, dari sembilan anggota Wantimpres, enam di antaranya berasal dari partai politik. Mereka adalah Subagyo HS (Hanura), Sidarto Danusubroto (PDIP), Yusuf Kartanegara (PKPI), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB) dan Jan Darmadi (NasDem).
Sementara, tiga anggota Wantimpres lainnya berasal dari ormas dan akademisi, yakni: Hasyim Muzadi (eks Ketum PBNU, penasihat Tim Transisi Jokowi), Malik Fajar (tokoh Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (Profesor UGM).
-
Siapa yang menilai Jokowi layak jadi Wantimpres? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi undang capres? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kenapa Wapres jadi Plt Presiden? Penugasan tersebut, karena Jokowi bersama delegasi terbatas bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin (4/3) lalu untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya angkat bicara soal polemik anggota Wantimpres berasal dari partai politik. JK menegaskan, salah satu syarat seseorang bisa menjadi anggota Wantimpres yakni tidak memiliki jabatan apapun di partai politik.
Karena itu, kata JK, anggota Wantimpres yang telah dilantik sudah sepakat untuk melepaskan posisinya di partai politik masing-masing. Tak main-main, JK bahkan memberi batas waktu tiga bulan bagi anggota Wantimpres melepaskan posisinya di parpol.
"Syarat Wantimpres itu, pertama dia bukan pimpinan partai, dia bukan pengusaha, dia bukan yang lain-lain. Tapi kalau pun katakanlah dia politisi dalam waktu 3 bulan dia harus keluar. Itu yang memenuhi syarat. Siapa yang aktif di partai? (Suharso Monoarfa) Ya, kan tidak lagi. Syaratnya harus keluar dalam waktu 3 bulan," tutur JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Pernyataan Wapres JK tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf D disebutkan, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan parpol, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Sementara pada Ayat 2 disebutkan, pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luluk menyampaikan PKB tak masalah dengan Dewan Pertimbangan Agung.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca SelengkapnyaAdapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKetua MPR: Tak Masalah Wantimpres Berubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung
Baca Selengkapnya