Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah diperingati JK, anggota Wantimpres masih bandel ada di Parpol

Sudah diperingati JK, anggota Wantimpres masih bandel ada di Parpol Jokowi lantik Wantimpres di Istana. ©Setpres RI/Intan

Merdeka.com - Pelantikan sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/1) lalu, sempat menjadi sorotan publik. Ada yang menilai posisi Wantimpres adalah salah satu bentuk bagi-bagi kursi untuk orang yang berjasa mendukung Jokowi-JK di Pilpres 2014 lalu.

Tak cuma itu, kritik juga ramai karena mayoritas dari anggota Wantimpres berasal dari kalangan partai politik. Seperti diketahui, dari sembilan anggota Wantimpres, enam di antaranya berasal dari partai politik. Mereka adalah Subagyo HS (Hanura), Sidarto Danusubroto (PDIP), Yusuf Kartanegara (PKPI), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB) dan Jan Darmadi (NasDem).

Sementara, tiga anggota Wantimpres lainnya berasal dari ormas dan akademisi, yakni: Hasyim Muzadi (eks Ketum PBNU, penasihat Tim Transisi Jokowi), Malik Fajar (tokoh Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (Profesor UGM).

Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya angkat bicara soal polemik anggota Wantimpres berasal dari partai politik. JK menegaskan, salah satu syarat seseorang bisa menjadi anggota Wantimpres yakni tidak memiliki jabatan apapun di partai politik.

Karena itu, kata JK, anggota Wantimpres yang telah dilantik sudah sepakat untuk melepaskan posisinya di partai politik masing-masing. Tak main-main, JK bahkan memberi batas waktu tiga bulan bagi anggota Wantimpres melepaskan posisinya di parpol.

"Syarat Wantimpres itu, pertama dia bukan pimpinan partai, dia bukan pengusaha, dia bukan yang lain-lain. Tapi kalau pun katakanlah dia politisi dalam waktu 3 bulan dia harus keluar. Itu yang memenuhi syarat. Siapa yang aktif di partai? (Suharso Monoarfa) Ya, kan tidak lagi. Syaratnya harus keluar dalam waktu 3 bulan," tutur JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Pernyataan Wapres JK tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf D disebutkan, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan parpol, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Sementara pada Ayat 2 disebutkan, pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
F-PKB DPR Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Diisi Megawati, SBY dan Jokowi
F-PKB DPR Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Diisi Megawati, SBY dan Jokowi

Luluk menyampaikan PKB tak masalah dengan Dewan Pertimbangan Agung.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya

Airlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi

Baca Selengkapnya
Demokrat Dukung Wantimpres Jadi DPA, Minta Tak Kaitkan dengan Orde Baru
Demokrat Dukung Wantimpres Jadi DPA, Minta Tak Kaitkan dengan Orde Baru

Adapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Ketua MPR: Tak Masalah Wantimpres Berubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung
Ketua MPR: Tak Masalah Wantimpres Berubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Ketua MPR: Tak Masalah Wantimpres Berubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Baca Selengkapnya