Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah diperingati JK, anggota Wantimpres masih bandel ada di Parpol

Sudah diperingati JK, anggota Wantimpres masih bandel ada di Parpol Jokowi lantik Wantimpres di Istana. ©Setpres RI/Intan

Merdeka.com - Pelantikan sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/1) lalu, sempat menjadi sorotan publik. Ada yang menilai posisi Wantimpres adalah salah satu bentuk bagi-bagi kursi untuk orang yang berjasa mendukung Jokowi-JK di Pilpres 2014 lalu.

Tak cuma itu, kritik juga ramai karena mayoritas dari anggota Wantimpres berasal dari kalangan partai politik. Seperti diketahui, dari sembilan anggota Wantimpres, enam di antaranya berasal dari partai politik. Mereka adalah Subagyo HS (Hanura), Sidarto Danusubroto (PDIP), Yusuf Kartanegara (PKPI), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB) dan Jan Darmadi (NasDem).

Sementara, tiga anggota Wantimpres lainnya berasal dari ormas dan akademisi, yakni: Hasyim Muzadi (eks Ketum PBNU, penasihat Tim Transisi Jokowi), Malik Fajar (tokoh Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (Profesor UGM).

Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya angkat bicara soal polemik anggota Wantimpres berasal dari partai politik. JK menegaskan, salah satu syarat seseorang bisa menjadi anggota Wantimpres yakni tidak memiliki jabatan apapun di partai politik.

Karena itu, kata JK, anggota Wantimpres yang telah dilantik sudah sepakat untuk melepaskan posisinya di partai politik masing-masing. Tak main-main, JK bahkan memberi batas waktu tiga bulan bagi anggota Wantimpres melepaskan posisinya di parpol.

"Syarat Wantimpres itu, pertama dia bukan pimpinan partai, dia bukan pengusaha, dia bukan yang lain-lain. Tapi kalau pun katakanlah dia politisi dalam waktu 3 bulan dia harus keluar. Itu yang memenuhi syarat. Siapa yang aktif di partai? (Suharso Monoarfa) Ya, kan tidak lagi. Syaratnya harus keluar dalam waktu 3 bulan," tutur JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Pernyataan Wapres JK tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf D disebutkan, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan parpol, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Sementara pada Ayat 2 disebutkan, pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP