Sudah saatnya undang-undang pemilu dikodifikasi
Merdeka.com - Anggota Steering Committee Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Sulasti mengatakan sejak era reformasi hingga saat ini banyak Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden hingga Pilkada yang saling bertentangan. Tercatat ada 14 Undang-Undang terkait pemilu yang dibuat pemerintah.
"Ada UU No 12/2004, UU No 20/2004, UU No 10/2006, UU No 10/2008, UU No 08/2012. Selain itu ada UU No 23/2004, UU No 42/2004, UU No 32/2004, UU No 08//2005, UU No 12/2008, UU No 01/2015, UU No 08/2015, UU No 22/2007 dan UU No 15/2011. Semua ini saling tumpang tindih dan kontradiksi," ujar Sulasti dalam Seminar Nasional bertajuk "Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah" di Gedung PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
Berdasarkan hasil kajian sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, menilai UU di atas hanya terus diduplikasi. Tidak jarang terjadi tidak koheren dalam mengatur pemilu dengan acuan UU yang tidak sejalan.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Dimana perselisihan hasil pemilu dapat terjadi? Perselisihan pemilu dapat muncul antara partai politik, calon, atau pemilih, dan seringkali melibatkan lembaga-lembaga pengawas pemilu dan badan hukum terkait.
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Siapa yang mengatur UU Pemilu? UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
"Kita berkesimpulan mau satukan UU ini. Artinya dari tiga pemilu itu kita harus punya UU yang satu, itulah kodifikasi," ungkap Sulasti.
Berita lengkap Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com
Diterangkan dia, pelaksanaan Pemilu direkomendasikan agar mengacu pada tiga hal, yaitu Asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan. Asas ini meliputi prinsip LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Pada prinsip penyelenggaraan, nantinya hanya melaksanakan pemilu nasional dan pemilu daerah dari sebelumnya ada tiga yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden hingga Pilkada.
"Berikut tujuan pemilu akan berbasis pada proses dan hasil," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, kata Titi, demokrasi sejatinya sistem nilai yang harus ditegakkan dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan untuk semua.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut seperti data pemilih yang tidak akurat, distribusi logistik, hingga kerusakan alat dan surat suara.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMuncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnya