Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah saatnya undang-undang pemilu dikodifikasi

Sudah saatnya undang-undang pemilu dikodifikasi Aksi solidaritas Pemilu Damai di Bundaran HI. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Steering Committee Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Sulasti mengatakan sejak era reformasi hingga saat ini banyak Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden hingga Pilkada yang saling bertentangan. Tercatat ada 14 Undang-Undang terkait pemilu yang dibuat pemerintah.

"Ada UU No 12/2004, UU No 20/2004, UU No 10/2006, UU No 10/2008, UU No 08/2012. Selain itu ada UU No 23/2004, UU No 42/2004, UU No 32/2004, UU No 08//2005, UU No 12/2008, UU No 01/2015, UU No 08/2015, UU No 22/2007 dan UU No 15/2011. Semua ini saling tumpang tindih dan kontradiksi," ujar Sulasti dalam Seminar Nasional bertajuk "Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah" di Gedung PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Berdasarkan hasil kajian sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, menilai UU di atas hanya terus diduplikasi. Tidak jarang terjadi tidak koheren dalam mengatur pemilu dengan acuan UU yang tidak sejalan.

Orang lain juga bertanya?

"Kita berkesimpulan mau satukan UU ini. Artinya dari tiga pemilu itu kita harus punya UU yang satu, itulah kodifikasi," ungkap Sulasti.

Berita lengkap Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com

Diterangkan dia, pelaksanaan Pemilu direkomendasikan agar mengacu pada tiga hal, yaitu Asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan. Asas ini meliputi prinsip LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Pada prinsip penyelenggaraan, nantinya hanya melaksanakan pemilu nasional dan pemilu daerah dari sebelumnya ada tiga yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden hingga Pilkada.

"Berikut tujuan pemilu akan berbasis pada proses dan hasil," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demokrasi Indonesia Dianggap Cuma Prosedural, Hasilkan Budaya Hukum yang Lemah
Demokrasi Indonesia Dianggap Cuma Prosedural, Hasilkan Budaya Hukum yang Lemah

Padahal, kata Titi, demokrasi sejatinya sistem nilai yang harus ditegakkan dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan untuk semua.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pemilu 2024, Jokowi Minta Sederet Masalah Ini Tak Terulang
Belajar dari Pemilu 2024, Jokowi Minta Sederet Masalah Ini Tak Terulang

Masalah tersebut seperti data pemilih yang tidak akurat, distribusi logistik, hingga kerusakan alat dan surat suara.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui

Muncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya