Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sufmi sebut MKD belum jatuhkan putusan soal 'Papa Minta Saham'

Sufmi sebut MKD belum jatuhkan putusan soal 'Papa Minta Saham' Sidang MKD kasus Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui surat permintaan Fraksi Partai Golkar untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto. Dasco akan menindaklanjuti surat tersebut dalam rapat internal MKD.

"Jadi sampai saat ini MKD baru mendapat berita dari media tentang adanya surat Fraksi Partai Golkar karena sampai saat ini belum ada tembusan atau surat yang masuk ke MKD mengenai yang sudah tersebar di media massa surat Fraksi Partai Golkar yang meminta rehabilitasi Setnov," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).

Dasco mengaku belum bisa memberikan jawaban apakah MKD bisa memenuhi permintaan pemulihan nama baik Setnov itu. Alasannya, pertama MKD merasa tidak pernah memberikan hukuman etik karena Setnov mengundurkan diri sehingga persidangan ditutup.

Kedua, katanya, apabila Setnov merasa keberatan dengan proses persidangan yang lalu maka dia bisa mengajukan surat peninjauan kembali (PK) dengan landasan putusan MK terkait uji materi UU ITE.

"Kalau ada pertanyaan apakah MKD bisa mengembalikan etik, pertama Setnov tidak pernah dijatuhi hukuman karena beliau mengundurkan diri," jelasnya.

"Kalau Setnov merasa keberatan dari proses persidangan yang lalu atas dasar hukuman MK, Pak Setnov bisa mengajukan surat keberatan peninjauan kepada MKD, kalau surat masuk kami akan proses sesuai dengan tata beracara," sambung Dasco.

Sebelumnya diketahui, Fraksi Partai Golkar DPR mengirimkan surat permohonan kepada pimpinan DPR untuk melakukan upaya rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto. Surat bernomor SJ.00 /FPG/DPR-RI/IX/2016 dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengajuan uji materi terhadap pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Fraksi menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan 'permufakatan jahat' dalam kasus Papa Minta Saham' kepada Setya Novanto tidak terbukti.

Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan surat tersebut murni atas desakan dan kepedulan dari fraksi partai yang ada di DPR. Nurul menyebut Setya Novanto sendiri tidak mengetahui soal surat permintaan rehabilitasi itu.

"Surat yang beredar adalah surat yang dibuat oleh teman-teman fraksi. Surat tersebut murni inisiatif dari desakan teman-teman di fraksi partai Golkar yang merasa bahwa harus ada rehabilitasi setelah keluarnya keputusan MK. Pak Novanto sendiri tidak tahu menahu," kata Nurul.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK
VIDEO: Alasan Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua MK menggantikan Anwar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman
VIDEO: Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi kini dijabat oleh Suhartoyo.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres

Menurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya