Suket Tak Terkontrol, DPR Minta Kemendagri Percepat Cetak e-KTP
Merdeka.com - Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kesimpulan rapat itu menyoroti beberapa hal termasuk percepatan pembuatan e-KTP.
"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan e-KTP, " kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Magfiroh dalam Rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).
DPR, kata dia, memiliki kekhawatiran jika tetap menggunakan surat keterangan atau suket bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP. Di antaranya jumlah penerbitan suket yang tidak terkontrol.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
"Kita khawatir kalau bisa suket yang dimasukan nanti ke depan banyak timbul penerbitan suket yang tidak terkontrol. Ini kita jadikan perspektif yang berbeda. Itu yang sifatnya sangat fundamental," ungkapnya.
Nihayatul mengatakan, sampai saat ini 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah. DPR berharap, perekaman bisa selesai sebelum 31 Maret 2019.
Tambahnya, DPR bersama KPU dan Bawaslu juga sepakat jika ada warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan e-KTP. Sehingga hak pilihnya tetap tersalurkan.
Selain itu, DPR meminta mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membedakan warna e-KTP bagi warna dan menghentikan pencetakan KTP elektronik bagi warga negara asing.
Serta menyetujui usulan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari. Sedangkan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait.
Nihayatul menambahkan Bawaslu juga harus melakukan pelatihan saksi peserta pemilu. Tentunya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu.
"Dalam rekrutmen pengawas TPS selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Bawaslu agar tetap mengoptimalkan proses recruitment," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya