Sumbangan Dana Kampanye: Jokowi Rp 44.086.176.801 dan Prabowo Rp 54.050.911.562
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari para peserta Pemilu 2019. Sebanyak 20 partai politik dan tim sukses dari masing-masing calon presiden-wakil presiden telah melaporkan sejak pagi hingga sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, laporan yang disampaikan oleh para peserta pemilu saat ini ada dua jenis.
"Hari ini laporan sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu ada dua jenis, parpol untuk tingkat nasional dan paslon capres-cawapres. Untuk di daerah menyampaikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk perseorangan DPD ke KPU Provinsi," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
-
Siapa yang ikut kampanye Prabowo? Pasangan capres-cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hari ini Sabtu 9 Desember 2023 berkampanye di sejumlah daerah.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Bagaimana Prabowo meminta panitia untuk membantu? 'Jangan dipaksa, kalau terlalu panas, keluar. Dibantu. Panitia, izin minta disiram air, bisa?' ungkap Prabowo.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Berdasarkan nomor urut partai peserta Pemilu 2019, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 1.310.000.000. Lalu, untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebesar Rp 17.707.581.614.
Partai Gerindra menyerahkan LADK sebesar Rp 71.748.372.183 dan untuk LPSDK Rp 51.041.044.150. LADK PDIP sebesar Rp 102.028.526.952 dan LPSDK sebesar Rp 11.268.876.172. LADK Partai Golkar sebesar Rp 110.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 19.799.676.576.
Partai Nasdem menyerahkan LADK sebesar Rp 505.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 79.978.445.682. LADK Partai Garuda sebesar Rp 1.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 2.180.000.000. LADK Partai Berkarya Rp 28.622.640.000 dan LPSDK sebesar Rp 2.821.000.
Selanjutnya, LADK PKS sebesar Rp 12.094.459.000 dan LPSDK sebesar Rp 33.622.635.000. LADK Perindo sebesar Rp 1.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 82.636.791.919. LADK PPP sebesar Rp 510.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 12.413.250.000.
Lalu, LADK PSI sebesar Rp 10.683.163 dan LPSDK sebesar Rp 21.332.813.567. LADK PAN sebesar Rp 50.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 53.541.544.750. LADK Partai Hanura sebesar Rp 13.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 11.988.064.632.
Berikutnya LADK Partai Demokrat sebesar Rp 299.860.000 dan LPSDK sebesar Rp 33.219.486.950. LADK PBB sebesar Rp 16.421.530.059 dan LPSDK sebesar Rp 219.500.116. LADK PKPI sebesar Rp 37.276.408 dan LPSDK sebesar Rp 1.199.209.251.
Selain itu, LADK dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar Rp 11.901.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 44.086.176.801. Sedangkan, untuk LADK dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar Rp 2.000.000.000 dan LPSDK sebesar Rp 54.050.911.562.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Affifuddin meminta agar masyarakat juga ikut memantau terkait dana kampanye yang sudah disampaikan kepada KPU.
"Ini tugas dikerjakan KPU dan diawasi Bawalsu. Harap masyarakat atau publik memantau, baik laporan awal penerimaan sumbangan sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bisa mengecek sendir, karena akan dipublikasikan di web," ujar Affif.
"Misal sumbangan dana kampanye dan awal terkumpul sekian rupiah, lihat aktivitas pemilu, apakah dengan jumlah dana sekian sesuai tidak. Kami butuh peran masyarakat menciptakan pemilu luber jurdil transparan dan punya integritas," sambungnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud menghabiskan dana paling besar selama Pilpres. Disusul Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaPasangan calon nomor urut 02 sudah diketahui publik memiliki pendanaan cukup besar selama melakukan kampanye.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaPDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Jokowi, Ganjar, dan Prabowo, Siapa Paling Besar Habiskan Dana Kampanye di Pilpres?
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca Selengkapnya