Survei: 63,2 Persen Pemilih Tak Setuju Pilpres dan Pilkada Digelar Serentak
Merdeka.com - Survei nasional Indikator Politik Indonesia menunjukan masyarakat cenderung memilih Pilkada tidak digelar serentak dengan Pilpres dan Pileg di tahun 2024. Sebesar 63,2 persen responden survei nasional ini menghendaki Pilkada dipisah dengan Pilpres dan Pileg.
"Pemilih pada umumnya 63,2 persen tidak setuju pemilu, pilpres, dan Pilkada dilakukan serentak dalam tahun yang sama pada 2024," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei secara daring, Senin (8/2).
Sementara, yang mendukung Pilkada digelar serentak dengan Pileg dan Pilpres pada 2024 sebanyak 28,8 persen, dan tidak menjawab 7,9 persen.
-
Kapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan? Masyarakat telah memberikan hak suaranya di Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan? Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
"Yang menjawab pilihan kedua bahwa pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilakukan berbeda waktunya dengan pemilihan presiden dan DPR itu mencapai 63,2 persen," kata dia.
Burhanuddin mengatakan, hasil survei ini memperlihatkan dukungan publik terhadap pemisahan penyelenggaraan Pilkada dengan Pilpres dan Pileg.
"Jadi sebenarnya argumen beberapa partai termasuk Demokrat dan PKS yang menghendaki Pileg Pilpres dan pilkada itu tidak dilakukan di tahun yang sama mendapat dukungan publik mayoritas," jelasnya.
Salah satu faktor publik tidak setuju adanya keserentakan Pilkada adalah tingginya korban jiwa dari petugas lapangan dari KPU.
"Rakyat umumnya tidak bisa memaklumi banyak korban di pihak penyelenggara pemilu serentak 2019 lalu, dan karena itu pemilih umumnya menolak pemilu memilih anggota legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak 54,3 persen," jelasnya.
Mayoritas masyarakat ingin Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun berakhirnya masa tugas kepala daerah, yakni 2022 dan 2023.
"Pemilih nasional umumnya 54,8 persen ingin ada Pilkada 2022 untuk daerah yang kepala daerah yang berakhir masa tugasnya pada tahun tersebut. Juga, Pemilih nasional umumnya (53,7%) ingin ada Pilkada 2023 untuk daerah yang kepala daerahnya berakhir pada tahun tersebut," papar Burhanuddin.
Survei Indikator Politik Indonesia ini digelar pada 1-3 Februari 2021. Survei dilakukan melalui sambungan telepon dengan responden. Sebanyak 1200 responden dipilih secara acak. Margin of error survei kurang lebih sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Survei terkait jumlah putaran Pilpres ini ditanggapi kritis oleh Andi Sinulingga selaku Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator: 68,6 Persen Publik Tak Setuju Pilpres 2024 Diulang Tanpa Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKebanyakan responden ingin mengetahui segera siapa yang menggantikan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKPU RI membeberkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 hanya 68 persen.
Baca SelengkapnyaDPR tengah mencermati implikasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dengan rendahnya tingkat partisipasi politik warga dalam menggunakan hak suaranya.
Baca SelengkapnyaMenurut Ara, Pilpres satu putaran dapat menghemat anggaran
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaSalah satu penyebab rendahnya partisipasi karena kejenuhan masyarakat akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.
Baca SelengkapnyaIa menyatakan bersyukur dan berterima kasih karena sebagian besar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca Selengkapnya