Survei: Publik Memilih Pilpres dan Pileg Dipisah
Merdeka.com - Survei Indikator Politik Indonesia mencatat mayoritas masyarakat tidak ingin Pilpres dan Pileg digelar serentak. Salah satu alasannya adalah belajar dari pengalaman Pilpres 2019.
Sebesar 54,3 persen responden survei mendukung pemilihan anggota DPR dan pemilihan presiden dilakukan dalam waktu yang berbeda meski dalam tahun yang sama. Sementara, responden yang mendukung dilakukan bersamaan seperti tahun 2019 sebanyak 36,2 persen.
Nantikan update berita Pilpres di Liputan6.com
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang menentukan hasil pemilu? Nah, kombinasi dari faktor-faktor ini dan dinamika unik setiap pemilihanlah yang akan membentuk hasil akhir pemilu suatu negara.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, permintaan masyarakat justru berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang keserentakan Pemilu. Publik lebih ingin Pemilu digelar seperti sebelum tahun 2019.
"Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah mengambil keputusan bersifat final, secara umum publik masih cenderung memilih pendapat kedua (Pilpres dan Pileg dipisah)," kata Burhanuddin dalam pemaparan survei secara daring, Senin (8/2).
Jika melihat Pemilu 2019, publik menghendaki Pilpres dan Pileg dipisahkan. Alasannya, Pemilu memakan korban khususnya petugas pemilihan yang meninggal dunia.
Dari 68,4 persen responden yang tahu tentang kematian petugas pemilu itu, sebanyak 59,9 persen menilai peristiwa tersebut tidak bisa dimaklumi. Sebanyak 71,8 persen dari responden yang tidak bisa memaklumi peristiwa kematian petugas pemilu itu, menilai sebaiknya Pilpres dan Pileg tidak digelar serentak.
Menurut Burhanuddin, keserentakan Pilpres dan Pileg sudah tidak dihindarkan karena putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah bisa mengubah skema keserentakan Pemilu 2024. Yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada akan digelar di tahun yang sama.
"Kalau menurut publik itu bisa dihindari. 2019 itu baru Pileg dan Pilpres apalagi 2024 plus Pilkada di 500 sekian wilayah," kata Burhanuddin.
Survei Indikator Politik Indonesia digelar pada 1-3 Februari 2021. Survei dilakukan melalui sambungan telepon dengan responden. Sebanyak 1200 responden dipilih secara acak. Margin of error survei kurang lebih sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya52,2 persen publik tidak tahu KPU sudah memutukan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaSurvei terkait jumlah putaran Pilpres ini ditanggapi kritis oleh Andi Sinulingga selaku Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaPendukung Anies-Cak Imin yang menonton debat mencapai 48,9 persen, sementara Ganjar-Mahfud 48,4 persen. Pendukung Prabowo-Gibran yang menonton debat 39,1.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator: 68,6 Persen Publik Tak Setuju Pilpres 2024 Diulang Tanpa Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKetiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaAdapun putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang dibahas oleh anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR
Baca Selengkapnya