'Syarat independen di Pilkada jangan naik, parpol yang diturunkan'
Merdeka.com - Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menuai banyak pertentangan. Revisi ini diduga muncul setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan kembali lagi maju dalam pilihan gubernur 2017 mendatang lewat jalur perseorangan atau independen.
Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan rencana revisi itu. Apalagi revisi berkaitan dengan memperberat syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen.
"Syarat pencalonan kita agak keberatan, syarat pencalonan dinaikkan bagi perorangan. Harusnya syarat (melalui) partai yang diturunkan," ujar Ray Rangkuti saat diskusi Revisi UU Pilkada: antara Parpolisasi dan Derakyatisasi di Jakarta, Jumat (18/3).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
Selain itu, Ray juga menyoroti hal fundamental lainnya yakni perlunya aturan mengenai ketentuan tersangka koruptor dan mantan narapidana koruptor dicabut hak dipilihnya menjadi kepala daerah.
"Ketentuan tersangka koruptor tetap harus tidak boleh dicalonkan. Musuh bangsa adalah korupsi," tambahnya.
Hal tersebut karena mempergunakan kekuasaan yang tidak semestinya sehingga sanksi yang tepat adalah dihilangkan hak politiknya.
Meskipun ada putusan MK yang mengatur hal tersebut bahwa masih diperbolehkannya asalkan memberi tahu masyarakat, tapi menurutnya, hukuman penjara hanya untuk fisik karena merampok.
"Hukuman fisik adalah efek tindak pidana menggaruk uang, tetapi harus ada sanksi menggunakan kekuasaan untuk dirinya sendiri karena (telah) melukai amanah yang diberikan kepada dirinya," imbuhnya.
Dibebaskannya TNI, Polri dan PNS untuk tidak mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga menjadi fokus Ray. Menurutnya, ketiga lembaga tersebut harus dijauhkan dari wilayah politik.
"Kenapa harus dijauhkan? Prinsip utamanya lembaga menjadi profesional. Identitas negara Indonesia. Simbol persatuan 3 identitas ini," paparnya.
Fokus Ray lainnya yakni mengenai alat peraga yang menguntungkan calon petahana dan merugikan calon non petahana alias parpol. "Yang diatur, jangan sampai kepentingan publik dirampas oleh mereka. Ini rata keluhan non petahana. Bagaimana petahana diuntungkan," tambah Ray.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya