Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Syarat independen di Pilkada jangan naik, parpol yang diturunkan'

'Syarat independen di Pilkada jangan naik, parpol yang diturunkan' Ilustrasi Revisi UU Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menuai banyak pertentangan. Revisi ini diduga muncul setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan kembali lagi maju dalam pilihan gubernur 2017 mendatang lewat jalur perseorangan atau independen.

Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan rencana revisi itu. Apalagi revisi berkaitan dengan memperberat syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen.

"Syarat pencalonan kita agak keberatan, syarat pencalonan dinaikkan bagi perorangan. Harusnya syarat (melalui) partai yang diturunkan," ujar Ray Rangkuti saat diskusi Revisi UU Pilkada: antara Parpolisasi dan Derakyatisasi di Jakarta, Jumat (18/3).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Ray juga menyoroti hal fundamental lainnya yakni perlunya aturan mengenai ketentuan tersangka koruptor dan mantan narapidana koruptor dicabut hak dipilihnya menjadi kepala daerah.

"Ketentuan tersangka koruptor tetap harus tidak boleh dicalonkan. Musuh bangsa adalah korupsi," tambahnya.

Hal tersebut karena mempergunakan kekuasaan yang tidak semestinya sehingga sanksi yang tepat adalah dihilangkan hak politiknya.

Meskipun ada putusan MK yang mengatur hal tersebut bahwa masih diperbolehkannya asalkan memberi tahu masyarakat, tapi menurutnya, hukuman penjara hanya untuk fisik karena merampok.

"Hukuman fisik adalah efek tindak pidana menggaruk uang, tetapi harus ada sanksi menggunakan kekuasaan untuk dirinya sendiri karena (telah) melukai amanah yang diberikan kepada dirinya," imbuhnya.

Dibebaskannya TNI, Polri dan PNS untuk tidak mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga menjadi fokus Ray. Menurutnya, ketiga lembaga tersebut harus dijauhkan dari wilayah politik.

"Kenapa harus dijauhkan? Prinsip utamanya lembaga menjadi profesional. Identitas negara Indonesia. Simbol persatuan 3 identitas ini," paparnya.

Fokus Ray lainnya yakni mengenai alat peraga yang menguntungkan calon petahana dan merugikan calon non petahana alias parpol. "Yang diatur, jangan sampai kepentingan publik dirampas oleh mereka. Ini rata keluhan non petahana. Bagaimana petahana diuntungkan," tambah Ray.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK

TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya