Syarat independen diperberat, KPU DKI sebut kalau 12% tinggi sekali
Merdeka.com - Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri tengah membahas revisi UU Pilkada. Revisi ini ditargetkan selesai sebelum pilkada serentak putaran kedua pada Februari 2017. Yang menarik, salah satu yang akan direvisi soal persyaratan dukungan calon independen yang akan diperberat. Syarat yang diatur saat ini dinilai terlalu ringan.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, bila revisi UU Pilkada sudah diketok palu, maka syarat jumlah dukungan calon independen ditambah misalkan naik menjadi 12 persen, maka angka itu terbilang cukup tinggi.
"Batas tertinggi itu untuk penduduk lebih dari 12 juta. DKI kan enggak ada 12 juta. kemungkinan kalau rentangannya seperti itu, mungkin 12 persen kan. Kalau DKI sampai 12 persen itu wah sudah tinggi sekali," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (16/3).
-
Apa hasil Quick Count Pilkada DKI 2017? Hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh dukungan sebesar 58,5%, sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, mendapatkan dukungan sebesar 41,5%.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Kapan quick count Pilkada DKI 2017 diumumkan? Pada hari pemungutan suara, berbagai lembaga survei menggelar quick count untuk memberikan estimasi hasil pemilihan secara cepat.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa yang menang Pilkada DKI 2017? Hasil resmi dari Pilkada DKI Jakarta 2017 menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno memenangkan pemilihan dengan perolehan suara 57,96%, mengalahkan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat yang memperoleh 42,04%.
Dalam perhitungannya, saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta adalah 7.026.168. Sehingga bila hasil putusan revisi UU Pilkada, syaratnya menjadi 10 persen. Artinya dukungan KTP yang harus dikumpulkan adalah sekitar 700.000 KTP.
"Jumlah DPT DKI kan 7.026.168 tergantung nanti presentasi yang ditentukan berapa. Itu tinggi sekali. Kalau 10 persen saja 700 ribu. sekarang kan rentangannya antara 6.5 persen sampai 10 persen," terangnya.
Berdasarkan peraturan KPU sebelumnya, syarat jumlah dukungan calon independen untuk maju dalam Pilkada adalah 532.000 KTP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU ungkap peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaHasil suara sah ini diketahui setelah adanya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8.214.007 warga Jakarta tercatat ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaDIP memperoleh suara 200.861 persen atau 14,36 persen.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca Selengkapnya