Syarat pendaftaran tak lengkap, KPU Jabar kembalikan berkas caleg Nasdem
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif dari partai Nasdem. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ada banyak berkas yang tidak lengkap sesuai persyaratan.
Hal itu disampaikan ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat usai melakukan pemeriksaan berkas di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (16/7).
"Formulir B1 B2 B3 peserta dan SK DPP itu enggak lengkap. Kita kembalikan (berkas pendaftaran Nasdm) semuanya," ucapnya.
-
Siapa yang diusung Partai Nasdem untuk Pilgub Jabar? Anak Presiden ke-3 ini diusung oleh Partai NasDem.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa yang akan didaftarkan PDIP Jabar? 'Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono. Nah ini kita tinggal menunggu tahapan-tahapan berikutnya agar proses pendaftaran secara resmi ini bisa berjalan dengan lancar,' kata Folmer saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
"Berkas NasDem semuanya dikembalikan Bl B2 B3 dan SK DPP nya tidak lengkap otomatis ya semuanya dikembalikan," lanjutnya.
Yayat menegaskan, pihak KPU sudah melakukan sosialisasi kepada parpol mengenai syarat pencalonan yang paling penting harus ada formulir B1 B2 B3 SK kepengurusan itu mutlak harus ada.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
Dengan dikembalikannya berkas pendaftaran Partai Nasdem, sejauh ini baru PKB yang sudah memenuhi syarat pendaftaran ketika menyerahkan berkas pada Minggu (15/7/2018) ke KPU.
Partai politik lain, termasuk Nasdem masih punya waktu untuk mendaftarkan bacalegnya di hari terakhir, pada Selasa (17/7/2018).
KPU sendiri, Yayat sebut sudah siap menerima pendaftaran sekitar 15 partai politik dalam satu hari. Namun, ia mengimbau kepada pengurus partai untuk mengonfirmasi waktu kedatangan ke KPU agar tidak menumpuk di satu waktu sekaligus melengkapi semua berkas persyaratan dengan lengkap.
"Jadi (partai politik) fokus saja syarat pencalonan wajib. Dan Parpol harus mau diatur jam pendaftarannya oleh KPU karena kan nanti ada sekitar 14 partai," tegasnya.
"Ya kemungkinan sisanya besok semua, kami akan siap membuka pendaftaran hingga tengah malam (00.00 WIB)," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaWaktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengungkapkan, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKritik dilayangkan tidak lepas dari langkah KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca Selengkapnya