Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tagih Laporan Keuangan Golkar, Kubu Bamsoet Ancam Adukan Airlangga ke KPK

Tagih Laporan Keuangan Golkar, Kubu Bamsoet Ancam Adukan Airlangga ke KPK Rapat Pleno Golkar. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - 5 Hari jelang Musyawarah Nasional, DPP Partai Golkar menggelar rapat pleno pada Rabu (27/11) malam. Rapat yang dihadiri pengurus-pengurus Golkar itu berlangsung kurang lebih 3 jam.

Suasana rapat pleno membahas materi Munas Golkar berlangsung panas dan penuh hujan interupsi. Terutama antarkubu pendukung Airlangga dan Bambang Soesatyo. Kubu pendukung Bambang Soesatyo memprotes sejumlah hal.

Senior Partai Golkar Freddy Latumahina mengatakan, loyalis Bamsoet protes syarat dukungan menjadi calon Ketum Golkar minimal dapat 30 persen suara. Kedua, mereka juga menginterupsi soal laporan pertanggungjawaban keuangan Golkar yang belum disusun oleh DPP.

Orang lain juga bertanya?

"Laporan pertanggungjawaban keuangan partai yang belum disiapkan oleh DPP," kata Freddy kepada merdeka.com, Kamis (28/11).

Berencana Lapor ke KPK

Freddy menuturkan, jika DPP tidak kunjung menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan untuk dibawa ke Munas, pendukung Bamsoet akan membuat laporan ke KPK dan Menkum HAM.

Sebab, kata dia, keuangan di Golkar disokong dari 2 sumber. Pertama dana bantuan partai dari APBN dan iuran anggota partai serta sumbangan dari pihak lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satu anggaran yang disoroti kubu Bamsoet adalah dana saksi Pemilu.

"Jika laporan pertanggungjawaban tidak disiapkan maka kemungkinan akan menempuh jalur hukum. Bisa ke KPK dan juga Menkum HAM. Karena sumber dana Golkar berasal dari dua, dari APBN melalui dana bantuan partai dan sumbangan kader dan lainnya," tegasnya.

Protes Syarat Dukungan 30 Persen

Selain itu, kubu Bamsoet juga merasa Airlangga Hartarto sebagai pimpinan partai, mencoba memasukkan aturan calon ketua umum di luar ketetapan partai.

Adapun aturan ingin didorong Airlangga dalam rapat, yakni mengharuskan para kader Partai Golkar memiliki 30 persen dukungan bila ingin maju sebagai calon ketua umum di Musyawarah Nasional (Munas). Usulan itu langsung menuai protes para pengurus pusat.

"Tidak ada dalam aturan partai bahwa untuk maju sebagai calon ketua umum di Munas. Itu sama saja menjegal peluang para kader untuk berkompetisi," ujar fungsionaris Partai Golkar Mirwan Vauly kepada merdeka.com, Kamis (28/11).

Upaya dilakukan Airlangga dalam rapat pleno tidak sesuai aturan partai selama ini. Beberapa syarat kader menjadi calon ketua umum, di antaranya harus memiliki Prestasi, Dedikasi, Loyalitan dan Tidak Tercela (PDLT). Selain itu minimal lima tahun menjadi kader Partai Golkar.

Menurut Mirwan, tidak ada syarat harus mendapat 30 persen pemilik suara bila ingin maju sebagai pemimpin Partai Golkar. Ide itu diduga hanya strategi Airlangga sebagai salah seorang calon petahana untuk menang di Munas pada 3-6 Desember nanti.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu

KPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

Baca Selengkapnya
Airlangga Sentil Kubu Desak Munaslub Golkar: Mereka Adanya di Pinggiran
Airlangga Sentil Kubu Desak Munaslub Golkar: Mereka Adanya di Pinggiran

Airlangga menyebut, jika pihak yang menggulirkan isu Munaslub tidak masuk dalam internal Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Jawaban Tegas Bahlil Soal SK Kepengurusan Golkar Dibatalkan Kemenkum HAM: Itu Hoaks, Saya Enggak Perlu Tanggapi
Jawaban Tegas Bahlil Soal SK Kepengurusan Golkar Dibatalkan Kemenkum HAM: Itu Hoaks, Saya Enggak Perlu Tanggapi

Bahlil mengaku tidak perlu menanggapi lebih informasi yang dianggapnya hoaks tersebut.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung saat Rapimnas Golkar
Beredar Kabar Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung saat Rapimnas Golkar

Kabar yang beredar itu bersamaan dengan acara pembukaan Rapimnas dan Munas XI Golkar di JCC, Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Isu Munaslub Golkar: Itu Urusan Internal, Tak Ada Hubungan dengan Kita
Jokowi soal Isu Munaslub Golkar: Itu Urusan Internal, Tak Ada Hubungan dengan Kita

Jokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar.

Baca Selengkapnya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
PKB Meradang, Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim karena Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin
PKB Meradang, Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim karena Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin

Lukman Edy dipolisikan akibat ucapannya diduga mencemarkan nama baik institusi dan partai.

Baca Selengkapnya
Giliran Kakak Cak Imin Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim
Giliran Kakak Cak Imin Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim

Sejumlah pengurus DPW PKB Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.

Baca Selengkapnya